Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas

  1. 1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. 2. Persyaratan administratif hardcopi atau softcopi sesuai dengan standar pelayanan publik yang dimaksud

  1. 1. Pemohon disabilitas datang dengan dibantu oleh security dan customer service
  2. 2. Customer Service mendaftarkan pada antrian prioritas dengan menanyakan keperluan yang bersangkutan dan menghantarkan pada ruang layanan prioritas
  3. 3. Customer Service menghampiri petugas pada counter layanan untuk menyampaikan maksud keperluan layanan yang dibutuhkan oleh pemohon disabilitas
  4. 4. Petugas counter layanan menghampiri menuju ruang layanan prioritas dan melayanai secara langsung serta memberikan produknya

1 Hari 90 Menit Kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas

GRAHA PELAYANAN PUBLIK

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pasuruan

Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Jl. Raya Raci Km. 9 Pasuruan

( (0343) 4505657; 6435555 Fax (0343) 4505639;

Website : .go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SIAPMASLAHAT (https://siapmaslahat.pasuruankab.go.id) , OSS

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas"