Loket Pendaftaran

  1. Nomor Antrian
  2. Kartu BPJS
  3. KTP

  1. Pasien datang dengan menggunakan masker dan mencuci tangan dengan sabun sebelum masuk
  2. Pasien di periksa suhu tubuh, Petugas menanyakan tentang keperluan pasien/keluarga, Petugas mempersilahkan pasien/keluarga mengambil nomor antrian dan menunggu di ruang tunggu.
  3. Petugas memanggil pasien sesuai dengan nomor antrian,Petugas pendaftaran menyapa pasien/keluarga dengan 4S (senyum, sapa,santun, sabar), Petugas menulis waktu awal pelayanan di Buku Register Loket, Petugas menanyakan apakah pasien/keluarga sudah pernah datang berobat,petugas menanyakan kepada pasien peryaratan yg dibawa saat berobat (Kartu Berobat bila sudah pernah berobat,KTP, BPJS,Kartu Keluarga atau KIA)
  4. Petugas memeriksa status kepesertaan BPJS menggunakan NIK atau No. Kartu BPJS. a) BPJS bila diperiksa NIK ditemukan kepesertaannya aktif. b) Dana Pendamping JKN bila tidak memiliki BPJS dan bersedia menandatangani surat pernyataan tidak mampu. c) Umum bila selain itu.
  5. Petugas mengisi form RM,petugas mencatat di buku register pendaftaran,kemudian petugas mengantar RM ke unit yang dituju (untuk pasien baru),petugas mencari RM sesuai nomor RM yang ada dikartu berobat kemudian mencari RM di lemari RM,petugas mencatat di buku register pendaftaran,kemudian petugas mengantar RM ke unit yang di tuju
  6. Setelah selesai pelayanan Petugas masing-masing unit mengembalikan RM kepada petugas pendaftaran dan RM,Petugas memeriksa kelengkapan Rekam Medis, apabila tidak lengkap maka Petugas meminta unit tersebut melengkapi RM,Petugas mencocokkan RM yang dikembalikan dengan Buku Register Loket.,Apabila RM yang dikembalikan ternyata ada yang kurang, maka Petugas menanyakan ke unit yang bersangkutan. Petugas menyimpan kembali RM ke Lemari RM sesuai dengan urutan No. RM.

Memanggil pasien sesuai dengan nomer, menanyakan dan mencatat keluhan pasien, menanyakan sistem pelayanan yang digunakan pasien, mengecek keanggotaan pasien pada sistem Pcare BPJS, membuatkan dan menyerahkan kartu berobat, mencatat data pasien pada formulir rekam medis, mempersilakan pasien menuju ke ruang pemeriksaan

Retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas Pulau Tanjung sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor : 1 Tahun 2024 Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pendaftaran ke ruang pemeriksaan berikutnya

1. UPTD Puskesmas Pulau Tanjung, Jalan Perkantoran Kusan Tengah, Desa Saring Sungai Bubu

2. Email puskes.putan50@gmail.com

3. IG @ puskesmas_pulau_tanjung

4. Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Loket Pendaftaran"