Memanggil pasien sesuai dengan nomer, menanyakan dan mencatat keluhan pasien, menanyakan sistem pelayanan yang digunakan pasien, mengecek keanggotaan pasien pada sistem Pcare BPJS, membuatkan dan menyerahkan kartu berobat, mencatat data pasien pada formulir rekam medis, mempersilakan pasien menuju ke ruang pemeriksaan
Retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas Pulau Tanjung sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor : 1 Tahun 2024 Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Pendaftaran ke ruang pemeriksaan berikutnya
1. UPTD Puskesmas Pulau Tanjung, Jalan Perkantoran Kusan Tengah, Desa Saring Sungai Bubu
2. Email puskes.putan50@gmail.com
3. IG @ puskesmas_pulau_tanjung
4. Kotak saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store