Pelayanan Pemeriksaan Umum

  1. Nomor Antrian
  2. Rekami Medik
  3. Kartu BPJS
  4. KTP

  1. Pasien datang ke ruang poli umum setelah melakukan pendaftaran
  2. Paramedic memanggil pasien sesuai dengan antrian yang tersedia
  3. Paramedic melakukan anamnesa & pemeriksaan fisik kemudian menyerahkan hasil pemeriksaan ke Dokter jaga
  4. Dokter melakukan pemeriksaan dan jika diperlukan dapat meminta pemeriksaan penunjang
  5. Hasil pemeriksaan penunjang dibawa Kembali ke dokter jaga
  6. Dari hasil pemeriksaan penunjang pasien diarahkan untuk mengambil obat atau melakukan konseling
  7. Pelayanan selesai, petugas melakukan pendokumentasian pelayanan Kesehatan di poli umum

15 Menit

Retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas PulauTanjung sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor : 1 Tahun 2024 Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pengunjung/pasien terlayani sesuai keluhan

1. Puskesmas Pulau Tanjung, Jalan PerkantoranKusan Tengah, Desa Saring Sungai Bubu

2. Email puskes.putan50@gmail.com

3. IG @puskesmas_pulau_tanjung

4. Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Umum"