Perubahan Data

  1. untuk dewasa: Mengisi formulir permohonan dengan melampirkan: a. KTP elektronik yang masih berlaku; b. Kartu Keluarga; c. Akte Kelahiran/Akte Perkawinan/Buku Nikah/Ijazah (SD/SMP/SMA); d. Data pendukung lainnya. Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaan peryataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; Surat Penetapan Pengadilan tentang data yang dirubah; Catatan dari Instansi terkait (Dispendukcapil/KUA) berdasarkan Penetapan Pengadilan Mengisi Surat Pernyataan bermeterai untuk anak dibawah umur 17 tahun: Surat Permohonan dari orang tua bermeterai; Mengisi formulir dengan melengkapi persyaratan: a. KTP elektronik orang tua; b. Kartu Keluarga; c. Akte Kelahiran; d. Akte Perkawinan /Buku Nikah Orang Tua; e. Paspor Lama bagi yang telah memiliki paspor; Paspor Orang Tua yang masih berlaku.

  1. Kedatangan Pertama ( Proses BAP) : 1. Pemohon datang ke Kantor Imigrasi dengan membawa berkas permohonan persyaratan asli dan fotokopi diserahkan ke Seksi Penindakan Keimigrasian untuk melakukan proses BAP; 2. Proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaann; 3. Proses pembuatan Berita Acara Pendapat; 4. Proses pembuatan surat persetujuan dari Kepala Kantor Imigrasi Setelah mendapat Surat Persetujuan dari Kepala Kantor Imigrasi, maka dilaksanakan Proses awal pembuatan paspor sesuai dengan sistem pelayan paspor terpadu; Kedatangan Kedua ( Prosedur Pembuatan Paspor) : 1. Pemohon mengisi Formulir, Surat Pernyataan (untuk orang dewasa) atau Surat Permohonan (untuk anak dibawah umur) dan melengkapi persyaratan; 2. Pemohon membawa fotokopi berkas permohonan kepada petugas customer care untuk mendapatkan nomor antrian verifikasi data, foto sidik jari dan wawancara; 3. Setelah nomor antrian dipanggil, pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas untuk verifikasi data; 4. Pemohon melakukan perekaman sidik jari, foto dan wawancara dengan menunjukan seluruh dokumen asli berkas permohonan; 5. Pemohon mendapatkan bukti tanda terima pengambilan dari petugas untuk melakukan pembayaran; 6. Pemohon dapat melakukan pembayaran melalui Kantor Pos dan Bank/ATM. Pemohon akan kembali ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang pada kedatangan kedua (hari kedua), pada pukul 09.0015.30 WIB setiap hari SeninKamis dan pukul 09.00-16.00 WIB pada hari Jumat. Kedatangan Ketiga : 1. Pemohon mengambil nomor antrian pengambilan paspor di Mesin Antrian; 2. Setelah nomor antrian dipanggil di loket pengambilan paspor, pemohon menyerahkan nomor antrian, tanda bukti pengambilan paspor dan tanda bukti pembayaran paspor; 3. Pemohon menerima paspor yang sudah jadi

<meta charset="utf-8" />3 Hari kerja

5-7  (lima- tujuh)  hari  kerja yaitu: 1 (satu) hari BAP (jadwal ditentukan) dan dilanjutkan 4-6 (empat-enam) hari  kerja  penyelesaian paspor


<meta charset="utf-8" />

1. Paspor Biasa 48 Halaman untuk WNI Rp 350.000;

2. Paspor Elektronik 48 Halaman untuk WNI Rp 650.000


Paspor Penggantian dengan Perubahan data

<meta charset="utf-8" />

PENGADUAN MASYARAKAT

Untuk melaksanakan layanan yang berorientasi pada kepuasan pengguna layanan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo membuka kanal Pengaduan Layanan kepada masyarakat sebagai pengguna layanan pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo.

Dengan terbukanya layanan Pengaduan Layanan diharapkan partisipasi dari pengguna layanan dalam mewujudkan layanan yang prima. Untuk mengajukan pengaduan layanan, dapat melalui kanal sebagai berikut :

WHISTLE BLOWING SYSTEM (WBS)

Laporkan segala kegiatan yang berindikasi pelanggaran di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo. Bentuk Materi pelanggaran yang dilaporkan:

  1. Pelanggaran Disiplin Pegawai
  2. Penyalahgunaan Wewenang, Mal Administrasi dan Pemerasan/ Penganiayaan
  3. Perilaku Amoral / Perselingkuhan dan kekerasan dalam Rumah Tangga
  4. Korupsi
  5. Pengadaan Barang dan Jasa
  6. Pungutan liar, Percaloan, dan Pengurusan Dokumen
  7. Narkoba
  8. Pelayanan Publik
  9. Laporan dan Klarifikasi

IDENTITAS ANDA DIJAMIN KERAHASIAANNYA

Klik tauatan dibawah ini untuk mengajukan pengaduan

wbs.kemenkumham.go.id

E-LAPOR !

Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia melalui beberapa kanal pengaduan yaitu :

  1. Website : lapor.go.id
  2. SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three)
  3. Twitter @lapor1708
  4. aplikasi mobile (Android dan iOS)

Lembaga pengelola SP4N-LAPOR! adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai Pembina Pelayanan Publik, Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai Pengawas Pelayanan Publik. LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015.

WA CS IMIGRASI GORONTALO

Untuk menangani layanan Informasi dan Pengaduan Masyarakat, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo menyediakan kontak Whatsapp Customer Service Imigrasi Gorontalo (WA CS IMIGRASI GORONTALO). Pada WA CS Imigrasi Gorontalo ini, masyarakat dapat mengakses Informasi seputar layanan dan juga mengakses pengaduan layanan yang diselenggarakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo. Adapun, waktu operasional WA CS Imigrasi Gorontalo yaitu setiap hari Senin sampai dengan Jum’at pukul 08.00 sampai dengan 16.30 Wita.



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perubahan Data"