Pengajuan Fasilitas Impor Bahan Baku UMK

  1. A. Permohonan Fasilitas Impor Bahan Baku Baru: 1. Data Pemohon 2. Data Formulir Bahan Baku 3. Surat Rekomendasi 4. Dokumen Flow Proses 5. Dokumen Detail Kapasitas Produk 6. Dokumen Layout Produksi 7. Brosur/Dokumen Teknis 8. Formulir Online Komitmen UMKM
  2. B. Permohonan Fasilitas Impor Bahan Baku Perubahan: 1. Data Pemohon 2. Data Formulir Bahan Baku 3. Surat Rekomendasi 4. Dokumen Flow Proses Perubahan 5. Dokumen Detail Kapasitas Produk Perubahan 6. Dokumen Layout Produksi Perubahan 7. Brosur/Dokumen Teknis Perubahan 8. Laporan Rekapitulasi Realisasi Bahan Baku 9. Dokumen Alasan Perubahan
  3. C. Permohonan Fasilitas Impor Bahan Baku Perpanjangan: 1. Data Pemohon 2. Laporan Rekapitulasi Realisasi Bahan Baku 3. Dokumen Alasan Perpanjangan

  1. PERMOHONAN FASILITAS IMPOR BAHAN BAKU BARU
  2. Masuk ke menu “FASILITAS” lalu arahkan pada baris “FASILITAS IMPOR BAHAN BAKU” kemudian klik “BAHAN BAKU BARU”
  3. Pilih Kegiatan Usaha yang akan diproses
  4. Lengkapi data Dokumen Persyaratan yang dibutuhkan. Pelaku Usaha memastikan Data Badan Usaha sudah sesuai dengan klik “LIHAT DATA” untuk melihat Data Badan Usaha dan juga Cetakan NIB, lalu klik “SELANJUTNYA” untuk ke halaman berikutnya
  5. Pengiriman Permohonan Fasilitas Impor Bahan Baku Baru ke Pemroses Kementerian Investasi/BKPM. Selanjutnya sistem OSS menampilkan pernyataan/disclaimer, Pelaku Usaha memilih seluruh “PERNYATAAN/DISCLAIMER” untuk dapat melanjutkan ke proses permohonan serta data yang dimasukkan sudah benar. Sistem OSS juga menampilkan kotak Catatan. Pelaku Usaha dapat menuliskan catatan apabila diperlukan. Lalu klik “PROSES PERMOHONAN” untuk mengirim permohonan ke Kementerian Investasi/BKPM
  6. Pilih Daftar Semua Permohonan agar dapat melihat status dari permohonan tersebut. Pelaku Usaha memilih menu “FASILITAS IMPOR BAHAN BAKU” lalu klik “DAFTAR SEMUA PERMOHONAN”. Lalu klik “BARU” pada kotak pilihan “PILIH FILTERING” untuk melihat daftar jenis permohonan Bahan Baku Baru
  7. Pemrosesan Fasilitas Impor Bahan Baku oleh Kementerian Investasi/BKPM sampai dengan Terbit Surat Keputusan. Sistem OSS akan melakukan pemrosesan Fasilitas Impor Bahan Baku Baru oleh Kementerian Investasi/BKPM sampai dengan Terbit Surat Keputusan. Ketika status permohonan masih berada di “BKPM – Proses Evaluasi”, perusahaan tidak dapat mengubah data usaha yang dimohonkan dan syarat permohonan yang diunggah
  8. Pelaku Usaha Menerima Surat Keputusan. Apabila pengajuan Fasilitas Impor Bahan Baku Baru telah selesai diproses, Pelaku Usaha akan menerima Surat Keputusan. Klik “BARU” pada menu “PILIH FILTERING” untuk melihat daftar jenis permohonan bahan baku baru
  9. PERMOHONAN FASILITAS IMPOR BAHAN BAKU PERUBAHAN
  10. Masuk ke menu FASILITAS” lalu arahkan pada baris “FASILITAS IMPOR BAHAN BAKU” kemudian klik “BAHAN BAKU PERUBAHAN”
  11. Pilih Kegiatan Usaha yang akan diproses
  12. Lengkapi data Dokumen Persyaratan yang dibutuhkan. Pelaku Usaha memastikan Data Badan Usaha sudah sesuai dengan klik “LIHAT DATA” untuk melihat Data Badan Usaha dan juga Cetakan NIB, lalu klik “SELANJUTNYA” untuk ke halaman berikutnya
  13. Pengiriman Permohonan Fasilitas Impor Bahan Baku Perubahan ke Pemroses Kementerian Investasi/BKPM. Sistem OSS akan menampilkan pernyataan/disclaimer, Pelaku Usaha memilih seluruh “PERNYATAAN/DISCLAIMER” untuk dapat melanjutkan ke proses permohonan dan bahwa data yang dimasukkan sudah benar. Sistem OSS juga menampilkan kotak Catatan. Pelaku Usaha dapat menuliskan catatan apabila diperlukan. Lalu “PROSES PERMOHONAN” untuk mengirim permohonan ke Kementerian Investasi/BKPM
  14. Pilih Daftar Semua Permohonan agar dapat melihat status dari permohonan tersebut. Pelaku Usaha memilih menu “FASILITAS IMPOR BAHAN BAKU” kemudian pilih “DAFTAR SEMUA PERMOHONAN”. Lalu klik “PERUBAHAN” pada kotak pilihan “PILIH FILTERING” untuk melihat daftar jenis permohonan Bahan Baku Perubahan
  15. Pemrosesan Fasilitas Impor Bahan Baku Perubahan oleh Kementerian Investasi/BKPM sampai dengan Terbit Surat Keputusan. Sistem OSS akan melakukan pemrosesan Fasilitas Impor Bahan Baku Perubahan oleh Kementerian Investasi/BKPM sampai dengan Terbit Surat Keputusan. Ketika status permohonan masih berada di BKPM – Proses Evaluasi, perusahaan tidak dapat mengubah data usaha yang dimohonkan dan syarat permohonan yang diunggah
  16. Pelaku Usaha Menerima Surat Keputusan. Apabila pengajuan Fasilitas Impor Bahan Baku Perubahan telah selesai diproses, Pelaku Usaha akan menerima Surat Keputusan. Klik “PERUBAHAN” pada menu “PILIH FILTERING” untuk melihat daftar jenis permohonan bahan baku perubahan
  17. PERMOHONAN FASILITAS IMPOR BAHAN BAKU PERPANJANGAN
  18. Masuk ke menu “FASILITAS” lalu arahkan pada baris “FASILITAS IMPOR BAHAN BAKU” kemudian klik “BAHAN BAKU PERPANJANGAN”
  19. Pilih Kegiatan Usaha yang akan diproses
  20. Pelaku usaha melengkapi data Dokumen Persyaratan yang dibutuhkan. Pelaku Usaha memastikan Data Badan Usaha sudah sesuai dengan klik “LIHAT DATA” untuk melihat Data Badan Usaha dan juga Cetakan NIB, lalu klik “SELANJUTNYA” untuk ke halaman berikutnya
  21. Pengiriman Permohonan Fasilitas Impor Bahan Baku Perpanjangan ke Pemroses Kementerian Investasi/BKPM. Sistem OSS akan menampilkan pernyataan/disclaimer, pelaku usaha memilih seluruh “PERNYATAAN/DISCLAIMER” untuk dapat melanjutkan ke proses permohonan dan bahwa data yang dimasukkan sudah benar. Sistem OSS juga menampilkan kotak Catatan. Pelaku Usaha dapat menuliskan catatan apabila diperlukan. Lalu klik “PROSES PERMOHONAN” untuk mengirim permohonan ke Kementerian Investasi/BKPM
  22. Pilih Daftar Semua Permohonan agar dapat melihat status dari permohonan tersebut. Pelaku Usaha memilih menu “FASILITAS IMPOR BAHAN BAKU” kemudian pilih “DAFTAR SEMUA PERMOHONAN”. Lalu klik “PERPANJANGAN” pada kotak pilihan “PILIH FILTERING” untuk melihat daftar jenis permohonan Bahan Baku Perpanjangan
  23. Pemrosesan Fasilitas Impor Bahan Baku Perpanjangan oleh Kementerian Investasi/BKPM sampai dengan Terbit Surat Keputusan. Sistem OSS akan melakukan pemrosesan Fasilitas Impor Bahan Baku Perpanjangan oleh Kementerian Investasi/BKPM sampai dengan Terbit Surat Keputusan. Ketika status permohonan masih berada di BKPM – Proses Evaluasi, perusahaan tidak dapat mengubah data usaha yang dimohonkan dan syarat permohonan yang diunggah
  24. Pelaku Usaha Menerima Surat Keputusan. Apabila pengajuan Fasilitas Impor Bahan Baku Perpanjangan telah selesai diproses, Pelaku Usaha akan menerima Surat Keputusan. Klik “PERPANJANGAN” pada menu “PILIH FILTERING” untuk melihat daftar jenis permohonan Bahan Baku Perpanjangan

1  Hari


Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Pengajuan Fasilitas Impor Bahan Baku

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui:

a. Menyampaikan langsung kepada Petugas Pengaduan

b. Surat ke alamat DPMPTSP Jl. Dr. Soetomo No. 2 Cilacap

c. Telepon 0208-544197, 542909 Faximili 0282-542909

d. Email ke dpmptsp@cilacapkab.go.id

e. Pesan Pribadi ke media sosial resmi DPMPTSP Kabupaten Cilacap

f. SMS/Chat Whatsapp ke 0813 95 565 565
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Fasilitas Impor Bahan Baku UMK"