Pengajuan Dan Pemanfaatan Fasilitas Tax Allowance Di Kawasan Ekonomi Khusus UMK

  1. Data Aktiva (Format Tersedia dalam Sistem OSS)
  2. Formulir Online Komitmen UMKM
  3. Dokumen Realisasi Aktiva
  4. Dokumen Faktur Penjualan (Format Tersedia dalam Sistem OSS)

  1. PENGAJUAN FASILITAS TAX ALLOWANCE DI KEK
  2. Masuk ke menu “FASILITAS” lalu arahkan pada baris “TAX ALLOWANCE DI KEK” kemudian klik “PERMOHONAN”
  3. Pilih Kegiatan Usaha yang akan diproses
  4. Lengkapi data Dokumen Persyaratan yang dibutuhkan. Pelaku Usaha memastikan Data Badan Usaha sudah sesuai dengan klik “LIHAT DATA” untuk melihat Data Badan Usaha dan juga Cetakan NIB, lalu klik “SELANJUTNYA” untuk ke halaman berikutnya
  5. Pengiriman Permohonan Tax Allowance di KEK ke Pemroses Kementerian Investasi/BKPM
  6. Pilih Daftar Permohonan Tax Allowance di KEK agar dapat melihat status dari permohonan tersebut. Selanjutnya Pelaku Usaha pilih menu “TAX ALLOWANCE DI KEK” lalu pilih “DAFTAR PERMOHONAN”. Sistem OSS akan menampilkan rincian Nomor Permohonan, KBLI, Lokasi Usaha, Status Permohonan, Status UMKM, dan Catatan
  7. Pemrosesan Tax Allowance di KEK oleh BKPM sampai dengan Terbit Surat Keputusan. Sistem OSS akan melakukan pemrosesan Tax Allowance di KEK oleh BKPM sampai dengan Terbit Surat Keputusan. Ketika status permohonan di “BKPM – Proses Evaluasi”, perusahaan tidak dapat mengubah data usaha yang dimohonkan dan syarat permohonan yang diunggah
  8. Pelaku Usaha Menerima Surat Keputusan
  9. PEMANFAATAN FASILITAS TAX ALLOWANCE DI KEK
  10. Masuk ke menu “FASILITAS” lalu arahkan pada baris “TAX ALLOWANCE DI KEK” kemudian klik “PEMANFAATAN”
  11. Pilih Kegiatan Usaha yang akan diproses
  12. Pengkapi data Dokumen Persyaratan yang dibutuhkan. Pelaku Usaha memastikan Data Badan Usaha sudah sesuai dengan klik “LIHAT DATA” untuk melihat Data Badan Usaha dan juga Cetakan NIB, lalu klik “SELANJUTNYA” untuk ke halaman berikutnya
  13. Pengiriman Pemanfaatan Tax Allowance ke Pemroses (DJP). Setelah Pelaku Usaha melengkapi Dokumen Persyaratan, selanjutnya sistem OSS menampilkan pernyataan/disclaimer. Pelaku Usaha memilih seluruh “PERNYATAAN/DISCLAIMER” untuk dapat melanjutkan ke proses permohonan dan bahwa data yang dimasukkan sudah benar. Sistem OSS juga menampilkan kotak Catatan. Pelaku Usaha dapat menuliskan catatan apabila diperlukan. Lalu klik “PROSES PERMOHONAN” untuk mengirim permohonan ke DJP
  14. Pilih Daftar Pemanfaatan Tax Allowance agar dapat melihat status dari permohonan tersebut. Selanjutnya Pelaku Usaha pilih “TAX ALLOWANCE DI KEK” lalu pilih “DAFTAR PEMANFAATAN”. Sistem OSS akan menampilkan rincian Nomor Permohonan, KBLI, Lokasi Usaha, Status Permohonan, Status UMKM, dan Catatan. Pelaku Usaha dapat melihat status dari permohonan tersebut
  15. Pemrosesan Pemanfaatan Tax Allowance oleh DJP sampai dengan Terbit Surat Keputusan. Selanjutnya sistem OSS akan menampilkan status pemanfaatan. Ketika status permohonan masih berada di “DJP – Pemeriksaan Lapangan”, perusahaan tidak dapat mengubah data usaha yang dimohonkan dan syarat permohonan yang diunggah. Pada kolom Catatan merupakan pesan yang diberikan oleh DJP
  16. Pelaku Usaha Menerima Surat Keputusan. Apabila permohonan pemanfaatan Tax Allowance di KEK, Pelaku Usaha akan “Menerima Surat Keputusan”

1  Hari


Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Tax Allowance

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui:

a. Menyampaikan langsung kepada Petugas Pengaduan

b. Surat ke alamat DPMPTSP Jl. Dr. Soetomo No. 2 Cilacap

c. Telepon 0208-544197, 542909 Faximili 0282-542909

d. Email ke dpmptsp@cilacapkab.go.id

e. Pesan Pribadi ke media sosial resmi DPMPTSP Kabupaten Cilacap

f. SMS/Chat Whatsapp ke 0813 95 565 565


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Dan Pemanfaatan Fasilitas Tax Allowance Di Kawasan Ekonomi Khusus UMK"