Pelayanan UGD

  1. 1. Pasien Umum a. Pasien menyerahkan identitas pasien KTP di luar Kab.Tanah Bumbu b. Pasien tidak membawa identitas 2. Pasien BPJS/KIS a. Pasien baru menyerahkan kartu BPJS/KIS b. Pasien lama menyerahkan katu BPJS/KIS dan kartu berobat 3. Pasien Jamkesda Pasien menyerahkan kartu identitas KTP /KK/SKTM Kab.Tanah Bumbu

  1. 1. Pasien datang keruangan emergency/Igd(cuci tangan dan masker) 2. Petugas memeriksa keadaan pasien 3. Petugas melakukan pemeriksaan dan penanganan sementara, dokter menyatakan pasien perlu dirujuk 4. Petugas menjelaskan dan meminta persetujuan kepada keluarga pasien untuk dirujuk . 5. Keluarga pasien menyatakan setuju pasien untuk dirujuk 6. Petugas puskesmas mempersiapkan kesiapan pasien dan transportasi pasien jika pasien dalam keadaan emergency ( darurat) 7. Petugas puskesmas memdampingi dan mengantarkan pasien ke tempat tujuan (Rumah sakit) jika pasien dari UGD Puskesmas 8. Menuliska laporan kegiatan dan tindakan direkam medis.

1.    Anamnesa : 3 menit 

 2.    Pemeriksaan fisik : 5 menit 

3.     Tindakan medis/penanganan koma : tergantung kasus

Gratis pasien KIS/BPJS dan KTP/SKTM Tanah Bumbu

UKP

1.    Penggunaan/pasien menyampaikan pengaduan melalui media : 

      a.     Kotak saran 

      b.      email : pkmsbb2@yahoo.com 

 2.    Petugas mencatat semua pengaduan 

 3.    Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengaduan 

 4.    Jawaban semua pengaduan akan disampaikan melalui : Papan                              pengumuman

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan UGD"