Pencatatan pembatalan perceraian

No. SK: 309 / 00 / DUKCAPIL / XI / 2021

  1. Fotokopi salinan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
  2. Kutipan akta perceraian asli;
  3. KTP-el Asli;
  4. KK Asli

  1. Petugas menerima berkas dan melakukan verifikasi kalau lengkap dilanjutkan kalau kurang lengkap dikembalikan untuk diperbaiki/dilengkapi;
  2. Petugas mencatat ke dalam buku agenda berkas masuk;
  3. Petugas operator memvalidasi data, dilanjutkan dengan menerbitkan Surat Keterangan Pembatalan Perceraian;
  4. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data akta Perceraian serta mengajukan penanda tanganan Surat Keterangan Pembatalan Perceraian secara elektronik;
  5. Petugas menandatangani akta Perceraian serta mengajukan penanda tanganan Surat Keterangan Pembatalan Perceraian secara elektronik;
  6. Petugas Operator Mencetak Surat Keterangan Pembatalan Perceraian;
  7. Petugas loket menyerahkan Surat Keterangan Pembatalan Perceraian kepada pemohon

  1. Petugas menerima berkas dan melakukan verifikasi kalau lengkap dilanjutkan kalau kurang lengkap dikembalikan untuk diperbaiki/dilengkapi; 
  2. Petugas mencatat ke dalam buku agenda berkas masuk; 
  3. Petugas operator memvalidasi data, dilanjutkan dengan menerbitkan Surat Keterangan Pembatalan Perceraian; 
  4. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data akta Perceraian serta mengajukan penanda tanganan Surat Keterangan Pembatalan Perceraian secara elektronik; 
  5. Petugas menandatangani akta Perceraian serta mengajukan penanda tanganan Surat Keterangan Pembatalan Perceraian secara elektronik; 
  6. Petugas Operator Mencetak Surat Keterangan Pembatalan Perceraian; 
  7. Petugas loket menyerahkan Surat Keterangan Pembatalan Perceraian kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pembatalan Perceraian

  1. Kotak saran
  2. Website             :  https://dukcapil.bimakota.go.id
  3. Telepon             :  (0374) 6647474
  4. Faximile             :  (0374) 6647474
  5. Whastapp         :  082340649368
  6. Email                 :  dukcapilkobi5272@gmail.com
  7. Facebook          :  DukcapilKota Bima
  8. Instagram            : @dukcapilkotabima

Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

  1. Cek di tempat
  2. Koordinasi internal
  3. Koordinasi eksternal
  4. Tindak lanjut dan solusi permasalahan








Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online