Penerbitan Kartu Keluarga Baru

No. SK: 470/ 30 /SK/X/DUKCAPIL/I/2021

  1. 1. Surat Pengantar dari Walinagari
  2. 2. Mengisi Formulir Blanko FI-01
  3. 3. Fotocopy Buku Nikah yang di legalisir atau menunjukkan Buku Nikah Asli/Akta Perkawinan asli
  4. 4. Memperlihatkan dokumen penting yang dimiliki seperti Ijazah, Rapor, Kutipan Akta Kelahiran, SK Pengangkatan PNS/BUMN/BUMD/Swasta dan Paspor

  1. 1. Pemohon datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan langsung menuju bagian Informasi untuk mengisi formulir, dan lain-lainya
  2. 2. Pemohon mengambil nomor Antrian ; untuk lansia/ibu menyusui/disabilitas dilayani dengan nomor Antrian dan loket khusus;
  3. 3. Pemeriksaan berkas sesuai nomor Antrian
  4. 4. Pengolahan berkas sesuai nomor Antrian pada loket pengolahan berka
  5. 5. Pengambilan dokumen pada loket pengambilan berkas/dokumen

Setelah persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan dan tidak terjadi gangguan jaringan komunikasi data  dan atau sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk penyelesaian dokumen

± 14 Hari kerja Jika terjadi jaringan tidak lancar.

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga


  1. Kotak Pengaduan
  2. Alamat : Jalan Dua Jalur (depan Kantor Bupati Solok Selatan) Telp.( 0755 ) 583445 Sumatera Barat
  3. Email:  1311disdukcapilsolsel@gmail.com
  4. WA : 082111777670
  5. Telpon/Fax : (0755) 583445
  6. SP4N LAPOR: www.lapor.go.id
  7. Website : http://disdukcapil.solselkab.go.id
  8. Media Sosial : 
  • Facebook : Disduk Capil Solok Selatan
  • IG : disdukcapil_Solok_Selatan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online