Rekomendasi Bidan Praktek Mandiri

No. SK: 165 TAHUN 2021

  1. Mengisi blangko permohonan ;
  2. Fotokopi KTP yang masih berlaku ;
  3. Fotokopi Ijazah Bidan ;
  4. Fotokopi SIB yang masih berlaku ;
  5. Fotokopi Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ;
  6. Surat Pernyataan Status Bangunan (sewa/kontrak/dll)
  7. Surat pernyataan memiliki tempat praktek ;
  8. Rekomendasi atasan di unit kerjanya ;
  9. Surat Keterangan Sehat dari dokter yang berizin praktek ;
  10. Rekomendasi dari organisasi profesi (IBI) ;
  11. Daftar Peralatan yang dimiliki ;
  12. Persyaratan Minimal Bangunan Praktek Bidan ;
  13. Rekomendasi Pengolahan Limbah Medis dan Pembakaran Sampah Medis ;
  14. Rekomendasi Praktek Bidan dari SKPD terkait ;
  15. Pas foto 4 x 6 berwarna ( 3 lembar ) ;
  16. S P P L dari SKPD terkait ;

  1. Pemohon menyerahkan berkas lengkap;
  2. Staf registrasi menerima berkas permohonan dan memberikan tanda terima;
  3. Bidang memproses permohonan izin;
  4. Visitasi Bersama DMPSTP
  5. Pemohon menerima Rekomendasi

14 (empat belas) hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap dan benar dan atau setelah tiniau lokasi



Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Praktek Mandiri

Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Selatan,Bidang Pelayanan Kesehatan hp. 0852 6060 9929



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ww.lapor.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Bidan Praktek Mandiri"