Rekomendasi Usaha Kecil Obat Tradisional

No. SK: 165 TAHUN 2021

  1. Mengajukan permohonan kepada Dinkes Kab. Aceh Selatan bermaterai 10.000
  2. FC.Akta pendirian badan usaha
  3. Susunan Direksi/pengurus dan Komisaris/Badan Pengawas
  4. FC.KTP/identitas Direksi/Pengurus dan Komisaris/Badan Pengawas
  5. Pernyataan Direksi/Pengurus dan Komisaris/Badan Pengawas tidak pernah terlibat pelanggaran peraturan perundang-undangan dibidang farmasi
  6. FC.Bukti penguasaan tanah dan bangunan
  7. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL)
  8. Surat TDP
  9. FC.SIUP
  10. FC.NPWP
  11. Persetujuan Lokasi dari Pemda Kab/Kota
  12. Asli Surat pernyataan kesediaan bekerja penuh dari TTK sebagai PJ
  13. FC.Surat pengangkatan PJ dari pimpinan perusahaan
  14. FC.STRTTK
  15. Daftar peralatan dan mesin-mesin yang digunakan
  16. Diagram/alur proses produksi masing-masing bentuk sediaan obat tradisional yang akan dibuat
  17. Daftar jumlah tenaga kerja & tempat penugasannya
  18. Rekomendasi dari Kepala Balai setempat
  19. Rekomendasi dari Puskesmas
  20. Rekomendasi Camat

  1. Pemohon menyerahkan berkas lengkap;
  2. Staf registrasi menerima berkas permohonan dan memberikan tanda terima;
  3. Bidang memproses permohonan izin;
  4. Visitasi Bersama DMPSTP
  5. Pemohon menerima Rekomendasi

14 (empat belas) hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap dan benar dan atau setelah tiniau lokasi

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi UKOT

Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Selatan,Bidang Pelayanan Kesehatan hp. 0852 6060 9929

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ww.lapor.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Usaha Kecil Obat Tradisional"