Rekomendasi Sertifikat Produksi Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga

No. SK: 165 TAHUN 2021

  1. Mengajukan permohonan kepada Dinkes Kab. Aceh Selatan bermaterai 10.000
  2. BAP dari Dinkes Prov (Mencantunkan Nomor dan Tanggal BAP, Nama dan Alamat Perusahaan, Cek NPWP, PJT, Jenis Alkes/ PKRT)
  3. Memiliki Badan Hukum dan Akte Perusahaan yang sudah di sahkan oleh Kemenkumham ( Mencantumkan Usaha di bidang Industri Alkes/ PKRT)
  4. NPWP
  5. TDP atau Izin Usaha Industri (Untuk Non - PMA ), masih berlaku jenis Alkes/PKRT yang akan di produksi tertera dalam izin
  6. Izin Usaha industri dari BKMP (PMA), masih berlaku jenis alkes/ PKRT yang akan diproduksi tertera dalam izin.
  7. Peta Lokasi dilegalisasi oleh dinkes Provinsi
  8. Denah bangunan ditulis peruntukannya dilegalisasi oleh Dinkes Provinsi
  9. Status bangunan ( jika sewa minimal 2 tahun)
  10. Fotocopy KTP Direktur/ Pimpinan( WNA Lampirankan KITAS).
  11. Fotocopy KTP PJT.
  12. Fotocopy Ijazah PJT
  13. Surat Pernyataan PJT sanggup Bekerja Full Time ( Asli bermatrai).
  14. Surat Perjanjian Kerjasama antara PJT dan Perusahaan ( dilegalisasi Notaris).
  15. Uraian Tugas (sesuai Struktur Organisasi)
  16. Daftar Produk yang akan diproduksi dilegalisir Dinkes Provinsi
  17. Daftar Alat kelengkapan Produksi
  18. Alur Proses Produksi untuk masing-masing Produk
  19. Daftar Peralatan Laboratorium/ Qualiti Kontrol
  20. Kerjasama dengan Laboratorium Pengujian yang Terakredetasi/ diakui.
  21. Daftar Buku kepustakaan.
  22. Dokumen Lingkungan ( SPPL/ UKL-UPL) jika dalam proses Produksi menghasilkan Limbah yang berdampak terhadap Lingkungan.
  23. Izin penggunaan fasilitas bersama( Jika sarana digunakan untuk produksi bersama dengan produk PKRT/ Farmasi) Showing 21 to 23 of 23 entries

  1. Pemohon menyerahkan berkas lengkap;
  2. Staf registrasi menerima berkas permohonan dan memberikan tanda terima;
  3. Bidang memproses permohonan izin;
  4. Visitasi Bersama DMPSTP
  5. Pemohon menerima Rekomendasi

14 (empat belas) hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap dan benar dan atau setelah tinjau lokasi

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi PKRT

Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Selatan,Bidang Pelayanan Kesehatan hp. 0852 6060 9929

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ww.lapor.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Sertifikat Produksi Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga"