Sertifikat Produksi Usaha Mikro Obat Tradisional

No. SK: 165 TAHUN 2021

  1. Mengajukan permohonan kepada Dinkes Kab. Aceh Selatan bermaterai 10.000
  2. FC KTP : 1 Lembar
  3. Fotocopy akta pendirian badan usaha perorangan yg sah sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan
  4. Susunan Direksi /Pengurus dan Komisaris /Badan Pengawas dalam hal permohonan bukan perorangan
  5. Surat Pernyataan pemohon dan /atau Direksi /Pengurus dan Komisaris/Badan Pengawas tidak pernah terlibat pelanggaran peraturan perindang-undangan di bidang farmasi
  6. Fotocopy bukti penguasaan tanah dan bangunan
  7. Surat Tanda Daftar Perusahaan dalam hal permohonan bukan perseorangan
  8. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan dalam hal permohonan bukan perseorangan
  9. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  10. Fotocopy Surat Keterangan Domisili
  11. Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup

  1. Pemohon menyerahkan berkas lengkap;
  2. Staf registrasi menerima berkas permohonan dan memberikan tanda terima;
  3. Bidang memproses permohonan izin;
  4. Visitasi Bersama DMPSTP
  5. Pemohon menerima Rekomendasi

14 (empat belas) hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap dan benar dan atau setelah tiniau lokasi

Tidak dipungut biaya

Sertifikat UMOT

Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Selatan,Bidang Pelayanan Kesehatan hp. 0852 6060 9929
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ww.lapor.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikat Produksi Usaha Mikro Obat Tradisional"