Surat Terdaftar Pengobat Tradisional

No. SK: 165 TAHUN 2021

  1. Mengajukan permohonan kepada Dinkes Kab. Aceh Selatan bermaterai 10.000
  2. Biodata pengobat tradisional
  3. Foto kopi KTP/ paspor untuk TKA
  4. Surat Keterangan Kepala Desa/ Lurah tempat melakukan pekerjaan sebagai pengobat tradisional
  5. Foto kopi sertifikat/ ijazah pengobat tradisional
  6. Surat pengantar puskesmas setempat
  7. Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar
  8. Rekomendasi Kejaksaan Kabupaten/Kota bagi pengobat tradisional klasifikasi supranatural dan Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota bagi pengobat tradisional klasifikasi pendekatan agama.
  9. Rekomendasi dari asosiasi/ organisasi profesi di bidang pengobatan tradisional yang bersangkutan

  1. Pemohon menyerahkan berkas lengkap;
  2. Staf registrasi menerima berkas permohonan dan memberikan tanda terima;
  3. Bidang memproses permohonan izin;
  4. Visitasi Bersama DMPSTP
  5. Pemohon menerima Rekomendasi

14 (empat belas) hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap dan benar dan atau setelah tiniau lokasi

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi STPT

Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Selatan,Bidang Pelayanan Kesehatan hp. 0852 6060 9929

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ww.lapor.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Terdaftar Pengobat Tradisional"