Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS)

No. SK: 165 TAHUN 2021

  1. Mengajukan permohonan kepada Dinkes Kab. Aceh Selatan bermaterai 10.000
  2. Melampirkan dokumen Foto copy KTP
  3. Foto berwarna 4 x 6 sebanyak 3 lembar
  4. Surat Keterangan domisili apabila alamat KTP di luar wilayah Kab.Aceh Selatan
  5. Gambar denah bangunan dapur lengkap dengan ukuran (terdiri dari penyimpanan bahan baku, penyimpanan alat masak, tempat memasak, tempat cuci dan penyajian).
  6. Pernyataan penunjukan sebagai penanggungjawab (apabila peserta penyuluhan bukan pemilik/penanggungjawab).
  7. Bukti hasil laboratorium untuk air minum, air bersih, 3 jenis makanan jadi (nasi, lauk, sayur), 3 jenis peralatan pengolahan makanan, usap tangan dan usap dubur untuk 2 orang penjamah/pengolah makanan.
  8. Surat keterangan Pengurusan Jasaboga/Restoran dan Rumah Makan dari Puskesmas setempat.
  9. Sertifikat/Piagam Kursus Hygiene Sanitasi Makanan untuk (a. Pengusaha b. Penjamah.)

  1. Pemohon menyerahkan berkas lengkap;
  2. Staf registrasi menerima berkas permohonan dan memberikan tanda terima;
  3. Bidang memproses permohonan izin;
  4. Visitasi Bersama DMPSTP
  5. Pemohon menerima Rekomendasi

14 (empat belas) hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap dan benar dan atau setelah tiniau lokasi

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi SLHS


Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Selatan,Bidang Pelayanan Kesehatan hp. 0852 6060 9929



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ww.lapor.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS)"