Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Penggantian Kepala Keluarga (Kematian Kepala Keluarga)

  1. Fotokopi akta kematian;
  2. Fotokopi Kartu Keluarga Lama

  1. Pemohon mengambil nomor antrian;
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan serta menyerahkannya dengan melampirkan persyaratan kepada petugas;
  3. Petugas menerima dan memverifikasi berkas persyaratan;
  4. Petugas melakukan verifikasi dan perekaman basis data dalam aplikasi SIAK Terpusat (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan);
  5. Kepala Dinas melakukan penandatanganan KK dengan TTE;
  6. Petugas melakukan pencetakan dan merekapitulasi KK;
  7. Petugas menyerahkan KK kepada pemohon

Pengurusan Berkas Administrasi Kependudukan Selesai dalam Jangka Waktu 1 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

1.    Kotak saran;

2.    Nomor Layanan Telepon dan Aplikasi Whatsapp;

3.    Email.

 

Mekanisme penanganan pengaduan, saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut :

1. Konsultasi pengaduan melalui telepon dan Aplikasi Whatsapp;

2.   Konsultasi pengaduan melalui tatap muka;

3.    Tindak lanjut dan solusi permasalahan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

VIA WHATSAAP 082123488404

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Penggantian Kepala Keluarga (Kematian Kepala Keluarga)"