Standar Pelayanan Rekomendasi Pedagang Besar Farmasi (PBF) Cabang

  1. Mengajukan permohonan kepada Dinkes Kab. Aceh Selatan bermaterai 10.000
  2. Denah lokasi
  3. Struktur organisasi
  4. Denah bangunan kantor, gudang lengkap dengan ukurannya
  5. Akta Pendirian Perusahaan (tercantum kegiatan PBF)
  6. Surat penunjukan sebagai distributor bermaterai 10.000
  7. Pengesahan Akta Pendirian perusahaan dari KemenKum HAM
  8. Surat pernyataan pimpinan perusahaan tidak terlibat pelanggaran peraturan perundang – undangan dibidang farmasi
  9. Status bangunan dalam bentuk akte hak milik/sewa/ kontrak
  10. Surat Perjanjian kerjasama antara apoteker dan pimpinan perusahaan
  11. Surat pernyataan kesediaan apoteker sebagai penanggung jawab materai 6000
  12. Fotocopy ijazah apoteker
  13. Fotocopy SIKA dan STRA
  14. Fotocopy KTP apoteker
  15. Fotocopy KTP pimpinan perusahaan
  16. Fotocopy NPWP perusahaan
  17. Fotocopy SIUP,TDP
  18. Daftar obat – obatan yang disalurkan sesuai izin pabrik
  19. Rekomendasi BPOM tentang CDOB
  20. Rekomendasi dinas kesehatan Kabupaten/Kota
  21. Contoh kelengkapan administrasi (misal, faktur dll)
  22. Fotocopy izin PBF lama (untuk pepanjangan)

  1. Pemohon menyerahkan berkas lengkap;
  2. Staf registrasi menerima berkas permohonan dan memberikan tanda terima;
  3. Bidang memproses permohonan izin;
  4. Visitasi Bersama DMPSTP
  5. Pemohon menerima Rekomendasi

14 (empat belas) hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap dan benar dan atau setelah tiniau lokasi

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Cabang Pedagang Farmasi (PBF)

Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Selatan,Bidang Pelayanan Kesehatan hp. 0852 6060 9929

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ww.lapor.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rekomendasi Pedagang Besar Farmasi (PBF) Cabang"