Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM)

  1. fotocopy KTP
  2. Surat Keterangan Sehat
  3. Hasil Tes Psikologi
  4. Sertifikat Mengemudi (jika ada)

  1. PEMOHON DATANG DENGAN MELENGKAPI PERSYARATAN KE LOKET PENDAFTARAN DAN MENGISI FORMULIR PENDAFTARAN
  2. SETELAH ITU, PEMOHON MENGIKUTI UJIAN TEORI
  3. SETELAH LULUS, PEMOHON MENGIKUTI UJIAN PRAKTEK
  4. SETELAH LULUS, KE RUANG IDENTIFIKASI UNTUK FOTO, SIDIK JARI DAN TANDA TANGAN
  5. KEMUDIAN MENUNGGU PENERBITAN SIM / CETAK SIM

PENDAFTARAN 5 MENIT

IDENTIFIKASI 10 MENIT

UJIAN TEORI 45 MENIT

UJIAN PRAKTEK 45 MENIT

PENERBITAN SIM 10 MENIT


Rp. 100,000

SIM C Baru

siepropampolreslamteng@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store