Pelayanan Rekam Medis ( Loket )

No. SK: 800/027/Pusk.PM/I/2022

  1. 1.Membawa Kartu Identitas ( KTP , KK ) Untuk Pasien Baru
  2. 2.Kartu Berobat Untuk Pasien Lama
  3. 3.Kartu BPJS

  1. 1. Pasien datang dan dianjurkan melakukan atau mematuhi protokol kesehatan atau 3 M.
  2. 2. Pasien Mengambil nomor antrian dari petugas Informasi dan menyerahkan nomor antrian tersebut beserta kartu BPJS/ Kartu Berobat ke petugas loket/ pendaftaran dan menunggu diruangan tunggu.
  3. 3. Jika pasien baru, petugas meminta pasien menunjukkan tanda pengenal identitas (KTP/KK/Kartu Askes/KIS/Kartu BPJS).
  4. 4. Identitas pasien dicatat oleh petugas loket/ pendaftaran dan kunjungan pasien dientri ke Aplikasi SIKDA GENERIK dan kartu rekam medik pasien disiapkan.
  5. 5. Pasien dipanggil oleh petugas pendaftaran untuk menandatangani register kunjungan dan kartu identitas, kartu berobat dan kartu BPJS dikembalikan kepada pasien.
  6. 6. Pasien pergi ke unit yang dituju.

Pasien Baru 10 Menit

Pasien Lama 5 Menit

-     Pasien Umum  : Rp 10.000,- (sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan  Nomor 04 Tahun 2010 tentang Retrebusi Jasa Umum)

-     Pasien BPJS    : Gratis


Rekam Medis Pasien : 1.Melayani Pendaftaran Pasien Umum / BPJS

1. Datang langsung

2. Surat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store