No. SK: NOMOR 13 TAHUN 2021
10- 15 menit ( bila petugas ada di tempat / atau di tinggal nanti di hubungi pemohon via telepon.
Gratis
Standar pelayanan pemanfaatan lahann pekarangan untuk pengembangan pangan merupakan salah satu program kegiatan pada Dinas pangan yang sifatnya berkesinambuangan yang di kelola oleh Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan yang bertujuan sebagai penambah incom / Pemasukan bagi KWT yang ada di kabupaten Aceh Selatan
1.Saran, masukan dapat di sampaikan melalui surat, email atau datang langsung ke Dinas Pangan Jln, T, Ben Mahmud No. 32 Tapaktuan
Email : dispan_asel@yahoo.co. id/LaporSP4N
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store