Standar pelayanan pemanfaatan kekarangan untuk pengemgbangan pangan

No. SK: NOMOR 13 TAHUN 2021

  1. Kelompok Tani yang sudah terdaftar pada Simluhtan ( Simtem Penyuluhan Pertanian )
  2. Diutamakan Kelompok Wanita Tani ( KWT).
  3. Membuat proposal bantuan Dana sesuai dengan pagu anggaran yang sudah di tentukan.
  4. Menyertakan Rekomendasi Camat dan Kepala BPP setempat / atau Kecamatan di mana kelompok tersebut berada.

  1. Pemohon atau Pengurus Kelompok Tani yang didampingi Kepala BPP datang Ke Dinas Pangan kabupaten mengajukan proposal.
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas / proposal yang di ajukan.
  3. Petugas melakukan registrasi pada buku registra identitas pengurus Kelompok Tani.
  4. Berkas di terima untuk di konsultasi lebih lanjut dengan Kepala Bidang, Sekretaris dan Kepala Dinas.
  5. Berkas / proposal di input ke sistem aplikasi E- Proposal yang sudah di sediakan.

10- 15 menit ( bila petugas ada di tempat / atau di tinggal nanti di hubungi  pemohon via telepon.

Gratis

Standar pelayanan pemanfaatan lahann pekarangan untuk pengembangan pangan merupakan salah satu program kegiatan pada Dinas pangan yang sifatnya berkesinambuangan yang di kelola oleh Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan yang bertujuan sebagai penambah incom / Pemasukan bagi KWT yang ada di kabupaten Aceh Selatan

1.Saran, masukan dapat di sampaikan melalui surat, email atau datang langsung ke Dinas Pangan Jln, T, Ben Mahmud No. 32 Tapaktuan           Email : dispan_asel@yahoo.co. id/LaporSP4N

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

xxx

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Standar pelayanan pemanfaatan kekarangan untuk pengemgbangan pangan "