Pengaduan

  1. Bukti Pengaduan

  1. Pemohon mendatangi kantor Dinas/ mengirim pesan ke nomor pengaduan atau dm instagram
  2. Pemohon mengkonsultasikan masalah kepada petugas
  3. Petugas Verifikasi berkas
  4. Petugas mengkonsolidasi data NIK dan KK
  5. Petugas mendapatkan tanda terima

Hasil tindak lanjut pengaduan diberikan dalam jangka waktu maksimal 3 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pemohon mendapatkan klarifikasi terkait pengaduan yang diberikan

Melalui  :


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan"