No. SK: HK.02.02.4A.4A5.03.22.1.646
Penerbitan SKI Obat dan Makanan Impor Obat dan Makanan paling lama 6 (enam) jam sejak permohonan diterima lengkap dan benar melalui sistem OSS.
Sesuai PP No.32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan
• Surat Keterangan Impor (per item produk) :
o Bahan baku : Rp 50.000,-
o Produk Jadi : Rp 100.000,-
o Bahan tambahan : Rp 50.000,-
Surat Keterangan Impor Obat dan Makanan berupa : a. Surat Keterangan Impor Obat dan Makanan; dan b. Surat Keterangan Impor Bahan Obat, Bahan Obat Tradisional, Bahan Suplemen Kesehatan, Bahan Kosmetik, dan Bahan Pangan.
Pemohon dapat melakukan pengaduan atas pelaksanaan Pelayanan Publik di lingkungan BBPOM di Pekanbaru
yang terdiri atas:
a. pemberian informasi adanya indikasi terjadinya penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Pelaksana, sehingga mengakibatkan kerugian bagi Pemohon/Negara; dan
b. permintaan klarifikasi, konfirmasi atau pengaduan terkait penyimpangan Pelayanan Publik di lingkungan BBPOM di Pekanbaru.
Pengaduan disampaikan kepada Kepala Badan melalui Inspektorat Utama Badan Pengawas Obat dan Makanan. Pengaduan dapat disampaikan secara langsung kepada BBPOM di Pekanbaru melalui e mail gratifikasi.bbpompku@gmail.com dan melalui nomor telepon atau whatsapp 08117584111.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store