Pelayanan Surat Keterangan Impor (SKI) Obat dan Makanan

No. SK: HK.02.02.4A.4A5.03.22.1.646

  1. a. dokumen administratif meliputi: 1. surat pernyataan; 2. faktur/invoice; dan 3. bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. b. dokumen teknis berupa: 1. sertifikat analisis; 2. persetujuan izin edar/pendaftaran untuk produk jadi; 3. nama obat tradisional, suplemen kesehatan, serta kemasan produk yang tercantum pada faktur/invoice harus sama dengan nama dan kemasan produk yang tercantum pada izin edar; 4. material safety data sheet untuk bahan baku; 5. khusus bahan baku kosmetik berupa bahan parfum; a) surat pernyataan yang diterbitkan oleh produsen bahan parfum bahwa parfum dibuat sesuai dengan pedoman International Fragrance Association (IFRA); b) pelaporan pendistribusian bahan parfum yang diimpor sebelumnya; dan/atau c) sertifikat/surat keterangan lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

  1. Pendaftaran Pemohon dengan Mekanisme Single Sign On melalui http://www.pom.go.id atau melalui subsite http://www.e-bpom.pom.go.id
  2. Permohonan Penerbitan SKI Obat dan Makanan, SKI Bahan Obat, Bahan Obat Tradisional, Bahan Suplemen Kesehatan, Bahan Kosmetik dan Bahan Pangan melalui aplikasi e-bpom

Penerbitan SKI Obat dan Makanan Impor Obat dan Makanan paling lama 6 (enam) jam sejak permohonan diterima lengkap dan benar melalui sistem OSS.

 Sesuai PP No.32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan

• Surat Keterangan Impor (per item produk) :

o Bahan baku : Rp 50.000,-

o Produk Jadi : Rp 100.000,-

o Bahan tambahan : Rp 50.000,-

Surat Keterangan Impor Obat dan Makanan berupa : a. Surat Keterangan Impor Obat dan Makanan; dan b. Surat Keterangan Impor Bahan Obat, Bahan Obat Tradisional, Bahan Suplemen Kesehatan, Bahan Kosmetik, dan Bahan Pangan.

Pemohon dapat melakukan pengaduan atas pelaksanaan Pelayanan Publik di lingkungan BBPOM di Pekanbaru

yang terdiri atas:

a. pemberian informasi adanya indikasi terjadinya penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Pelaksana, sehingga mengakibatkan kerugian bagi Pemohon/Negara; dan

b. permintaan klarifikasi, konfirmasi atau pengaduan terkait penyimpangan Pelayanan Publik di lingkungan BBPOM di Pekanbaru.

Pengaduan disampaikan kepada Kepala Badan melalui Inspektorat Utama Badan Pengawas Obat dan Makanan. Pengaduan dapat disampaikan secara langsung kepada BBPOM di Pekanbaru melalui e mail gratifikasi.bbpompku@gmail.com dan melalui nomor telepon atau whatsapp 08117584111.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store