No. SK: HK.02.02.4A.4A5.03.22.1.646
Penerbitan Surat Keterangan Ekspor Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik paling lama :
a. 3 (tiga) hari kerja untuk certificate of pharmaceutical product;
b. 2 (dua) hari kerja untuk certificate of free sale, certificate of health, atau surat keterangan sertifikat CPOTB/CPKB
sejak permohonan diterima lengkap dan benar melalui sistem OSS.
Penolakan permohonan Surat Keterangan Ekspor Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik paling lambat 1 (satu) hari kerja melalui sistem OSS.
Sesuai PP No.32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan
Surat Keterangan Ekspor (Certificate of Free Sale, Certificate of Pharmareutical Product, Health Certificate, Surat Keterangan Sertifikat CPOTB/ CPKB) per item produk : Rp 50.000,-
Surat Keterangan Ekspor Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik berupa : a. certificate of pharmaceutical product; b. certificate of free sale; c. certificate of health; dan d. surat keterangan sertifikat CPOTB/CPKB.
Pemohon dapat melakukan pengaduan atas pelaksanaan Pelayanan Publik di lingkungan BBPOM di Pekanbaru yang terdiri atas:
a. pemberian informasi adanya indikasi terjadinya penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Pelaksana, sehingga mengakibatkan kerugian bagi Pemohon/Negara; dan
b. permintaan klarifikasi, konfirmasi atau pengaduan terkait penyimpangan Pelayanan Publik di lingkungan BBPOM di Pekanbaru.
Pengaduan disampaikan kepada Kepala Badan melalui Inspektorat Utama Badan Pengawas Obat dan Makanan. Pengaduan dapat disampaikan secara langsung kepada BBPOM di Pekanbaru melalui e mail gratifikasi.bbpompku@gmail.com dan melalui nomor telepon atau whatsapp 08117584111.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store