Pelayanan Surat Keterangan Ekspor (SKE) Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik;

No. SK: HK.02.02.4A.4A5.03.22.1.646

  1. a. dokumen administratif meliputi : 1. surat permohonan; dan 2. bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. b. dokumen teknis meliputi : 1. sertifikat CPOB, sertikat CPOTB, atau sertifikat CPKB; 2. sertifikat atau izin produksi kosmetik, sertifikat atau izin produksi Industri Obat Tradisional atau sertifikat atau izin ekstrak bahan alam, izin industri dan usaha Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan; 3. persetujuan izin edar; 4. komposisi yang disetujui oleh Direktorat Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik untuk certificate of pharmaceutical product; 5. penandaan yang disetujui oleh Direktorat Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik untuk certificate of pharmaceutical product Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan; 6. sertifikat analisa/hasil pengujian yang mencantumkan parameter uji mutu dan metode pengujian dari laboratorium yang sudah terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk certificate of health; 7. berita acara pemeriksaan/tindak lanjut Corrective Action Preventive Action inspeksi rutin/sertifikasi CPOB/CPOTB/CPKB dari Badan Pengawas Obat dan Makanan atau Balai Besar POM di Pekanbaru minimal 2 (dua) tahun terakhir untuk certificate of pharmaceutical product dan Surat Keterangan Sertifikat CPOTB/CPKB.

  1. Pendaftaran Pemohon dengan Mekanisme Single Sign On melalui http://www.pom.go.id atau melalui subsite http://www.e-bpom.pom.go.id
  2. Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Ekspor (CFS, COH, CPP, Surat Keterangan Sertifikat CPOTB/CPKB) melalui aplikasi e-bpom

Penerbitan Surat Keterangan Ekspor Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik paling lama :

a. 3 (tiga) hari kerja untuk certificate of pharmaceutical product;

b. 2 (dua) hari kerja untuk certificate of free sale, certificate of health, atau surat keterangan sertifikat CPOTB/CPKB

sejak permohonan diterima lengkap dan benar melalui sistem OSS.

 Penolakan permohonan Surat Keterangan Ekspor Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik paling lambat 1 (satu) hari kerja melalui sistem OSS.

 Sesuai PP No.32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan

 Surat Keterangan Ekspor (Certificate of Free Sale, Certificate of Pharmareutical Product, Health Certificate, Surat Keterangan Sertifikat CPOTB/ CPKB) per item produk : Rp 50.000,-

Surat Keterangan Ekspor Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik berupa : a. certificate of pharmaceutical product; b. certificate of free sale; c. certificate of health; dan d. surat keterangan sertifikat CPOTB/CPKB.

Pemohon dapat melakukan pengaduan atas pelaksanaan Pelayanan Publik di lingkungan BBPOM di Pekanbaru yang terdiri atas:

a. pemberian informasi adanya indikasi terjadinya penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Pelaksana, sehingga mengakibatkan kerugian bagi Pemohon/Negara; dan

b. permintaan klarifikasi, konfirmasi atau pengaduan terkait penyimpangan Pelayanan Publik di lingkungan BBPOM di Pekanbaru.

Pengaduan disampaikan kepada Kepala Badan melalui Inspektorat Utama Badan Pengawas Obat dan Makanan. Pengaduan dapat disampaikan secara langsung kepada BBPOM di Pekanbaru melalui e mail gratifikasi.bbpompku@gmail.com dan melalui nomor telepon atau whatsapp 08117584111.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store