Pelayanan Surat Keterangan Ekspor (SKE) Pangan dan Kemasan Pangan

  1. Pelaku Usaha untuk memperoleh Surat Keterangan Ekspor Pangan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. dokumen administratif meliputi: 1. surat permohonan; 2. bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 3. perjanjian kerja sama antara produsen dan eksportir; dan 4. faktur/invoice (dalam US Dollar). b. dokumen teknis meliputi: 1. persetujuan pendaftaran produk pangan; 2. surat pernyataan perbedaan produk lokal dan ekspor; 3. hasil analisa dari laboratorium terakreditasi; 4. izin pencantuman logo halal, jika mencantumkan logo halal pada label/kemasan produk; 5. contoh sampel produk lokal dan ekspor yang ditunjukkan pada saat pertama kali ekspor.
  2. Pelaku Usaha untuk memperoleh Surat Keterangan Ekspor Kemasan Pangan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : 1. Dokumen administratif meliputi : a. surat permohonan; b. surat pernyataan tentang produk di atas materai Rp6.000,00 (enam ribu rupiah) yang menyatakan bahwa produk yang diekspor memenuhi persyaratan keamanan kemasan pangan sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia (jika produk beredar di Indonesia) atau peraturan negara pengimpor; c. bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan d. dokumen penunjang meliputi invoice, packing list, bill of landing atau air waybill, dan/atau sertifikat ISO 22000. 2. Dokumen teknis meliputi: a. deskripsi produk yang memuat spesifikasi lengkap dari Kemasan pangan yaitu bahan penyusun kemasan pangan dapat berupa : 1. bahan kontak pangan dapat berupa kaca, resin penukar ion, logam dan paduan logam, kertas dan karton, plastik, selulosa teregenerasi, silikon, kain, lilin, kayu; dan/atau 2. zat kontak pangan dapat berupa pewarna, pemlastis, pengisi, perekat, curing agent, antioksidan, dan pensanitasi. b. sertifikat analisa dapat berupa certificate of analysis dan hasil uji migrasi yang berlaku paling lama 2 (dua) tahun sejak diterbitkan dan berasal dari laboratorium terakreditasi; c. contoh scan produk kemasan pangan; d. certificate of compliance/self declaration; e. material safety data sheet; dan f. certificate of origin jika produk re-ekspor atau yang produsennya berasal dari negara lain.

  1. Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Ekspor COH, CFS, dan Surat Notifikasi Ekspor Kemasan Pangan (Export Notification for Fod Packaging) melalui aplikasi e-bpom
  2. Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Ekspor COH, CFS, dan Surat Keterangan Pemenuhan Persyaratan Keamanan Kemasan Pangan

Penerbitan Surat Keterangan Ekspor Pangan dan Kemasan Pangan paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap dan benar melalui sistem OSS.

 Penolakan permohonan Surat Keterangan Ekspor Pangan dan Kemasan Pangan paling lambat 1 (satu) hari kerja melalui sistem OSS.

 Sesuai PP No.32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan

 Surat Keterangan Ekspor (Certificate of Free Sale, Health Certificate, dan/atau Pemenuhan Persyaratan Keamanan Kemasan Pangan) per item produk : Rp 50.000,-

Surat Keterangan Ekspor Pangan berupa : a. certificate of health; dan b. certificate of free sale. Surat Keterangan Ekspor Kemasan Pangan berupa Surat Notifikasi Ekspor Kemasan Pangan (Export Notification for Food Packaging).

Pemohon dapat melakukan pengaduan atas pelaksanaan Pelayanan Publik di lingkungan BBPOM di Pekanbaru yang terdiri atas:

a. pemberian informasi adanya indikasi terjadinya penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Pelaksana, sehingga mengakibatkan kerugian bagi Pemohon/Negara; dan

b. permintaan klarifikasi, konfirmasi atau pengaduan terkait penyimpangan Pelayanan Publik di lingkungan BBPOM di Pekanbaru.

Pengaduan disampaikan kepada Kepala Badan melalui Inspektorat Utama Badan Pengawas Obat dan Makanan. Pengaduan dapat disampaikan secara langsung kepada BBPOM di Pekanbaru melalui e mail gratifikasi.bbpompku@gmail.com dan melalui nomor telepon atau whatsapp 08117584111.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store