Penerbitan Surat Keterangan Ekspor Pangan dan Kemasan Pangan paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap dan benar melalui sistem OSS.
Penolakan permohonan Surat Keterangan Ekspor Pangan dan Kemasan Pangan paling lambat 1 (satu) hari kerja melalui sistem OSS.
Sesuai PP No.32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan
Surat Keterangan Ekspor (Certificate of Free Sale, Health Certificate, dan/atau Pemenuhan Persyaratan Keamanan Kemasan Pangan) per item produk : Rp 50.000,-
Surat Keterangan Ekspor Pangan berupa : a. certificate of health; dan b. certificate of free sale. Surat Keterangan Ekspor Kemasan Pangan berupa Surat Notifikasi Ekspor Kemasan Pangan (Export Notification for Food Packaging).
Pemohon dapat melakukan pengaduan atas pelaksanaan Pelayanan Publik di lingkungan BBPOM di Pekanbaru yang terdiri atas:
a. pemberian informasi adanya indikasi terjadinya penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Pelaksana, sehingga mengakibatkan kerugian bagi Pemohon/Negara; dan
b. permintaan klarifikasi, konfirmasi atau pengaduan terkait penyimpangan Pelayanan Publik di lingkungan BBPOM di Pekanbaru.
Pengaduan disampaikan kepada Kepala Badan melalui Inspektorat Utama Badan Pengawas Obat dan Makanan. Pengaduan dapat disampaikan secara langsung kepada BBPOM di Pekanbaru melalui e mail gratifikasi.bbpompku@gmail.com dan melalui nomor telepon atau whatsapp 08117584111.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store