Pelayanan Admin Website AAU

No. SK: Kep/40/II/2022

  1. Nota Dinas
  2. Nota Dinas
  3. Bahan Konten Website
  4. SP Pengelolaan Website

  1. Menyerahkan Nota Dinas penambahan konten website
  2. Menyerahkan Nota Dinas penambahan konten website
  3. Nota Dinas dicatat di buku surat masuk, lalu ditempel lembar disposisi Kainfolahta AAU
  4. Nota Dinas setelah diagendakan diajukan kepada Kainfolahta AAU
  5. Setelah didisposisi oleh Kainfolahta AAU, isi disposisi dicatat dibuku disposisi
  6. Selanjutnya Nota Dinas diperintahkan kepada anggota yang ditunjuk sesuai arahan Kainfolahta AAU untuk mengumpulkan bahan konten
  7. Melaksanakan update konten website
  8. Memonitor Konten yang terupdate
  9. Website terupdate

1.    Memproses Nota Dinas yang masuk untuk diajukan kepada Kainfolahta AAU membutuhkan waktu 5 menit.

2.    Nota Dinas yang sudah didisposisi lalu didistribusikan kepada personel sesuai arahan Kainfolahta AAU membutuhkan waktu 5 menit.

3.    Melaksanakan pengumpulan bahan konten waktu 1 hari.

4.    Melaksanakan update website 1 minggu.


Tidak di pungut biaya namun jika ada perubahan konten yang besar seperti penambahan domain maka disesuaikan dengan biaya yang di inginkan.


Konten Website yang terUpdate

a.  Datang langsung.

b.  Melalui telepon.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.aau.ac.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Admin Website AAU"