Pembetulan Akta Pencatatan Sipil karena kesalahan redaksional

No. SK: NOMOR : DUKCAPIL. 470 /288.a / VI /2022

  1. a. Dokumen autentik yang menjadi persyaratan penerbitan Akta Catatan Sipil
  2. b. Surat pernyataan yang bersangkutan tentang perubahan kesalahan redaksional
  3. c. Foto copy KTP-el pemohon
  4. d. Foto copy KK

  1. a. Pemohon mengisi dan menyerahkan formulir pembetulan Akta Catatan Sipil dengan melampirkan dokumen autentik yang menjadi persyaratan penerbitan akta pencatatan sipil
  2. b. Pejabat Pencatatan sipil membuat akta pencatatan sipil baru untuk menggantikan akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan redaksional dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama pemohon.
  3. c. Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register yang dicabut akta pencatatan sipilnya

3( Tiga ) jam

Tidak dipungut biaya

Catatan Pinggir Pada Register Akta Pencatatan Sipil yang dicabut

1.   Kotak saran

2.   Facebook (Dukcapil Mabar)

3.   Alpikasi E-Lapor

4.   Website:capilduk.manggaraibartkab.go.id

5.   Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat

Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut :

1.   Cek di tempat

2.   Koordinasi internal

3.   Koordinasi eksternal

    4.Tindak lanjut dan solusi permasalahan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembetulan Akta Pencatatan Sipil karena kesalahan redaksional"