Pencatatan pengangkatan anak

No. SK: NOMOR : DUKCAPIL. 470 /288.a / VI /2022

  1. a. Penetapan Pengadilan Negeri tentang pengangkatan anak
  2. b. Kutipan akta kelahiran asli
  3. c. KK orang tua Angkat;
  4. d. Foto copy KTP-el pemohon
  5. e. Dokumen Perjalanan bagi orang tua angkat orang Asing

  1. a. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. b. Petugas menerim berkas dan melakukan verivikasi dan validasi data, kalau lengkap di lanjutkan kalau kurang lengkap di kembalikan untuk di perbaiki.
  3. c. Petugas operator membuat draf catatan pinggir pengangkatan anak dan merekam dalam data base kependudukan / mengimput data.
  4. d. Koreksi draf catatan pinggir pengangkatan anak oleh pemohon, kalau benar di paraf kalau salah di perbaiki.
  5. e. Petugas mencatat ke dalam agenda berkas masuk
  6. f. Pejabat pelaksana dari kase, kabid membubuhkan paraf pada catatan pinggir pengangkatan anak.
  7. g. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai Barat menerbitkan dan menandatanggi catatan pinggir pengangkatan anak, setelah paraf seperti yang dimaksud pada huruf ‘F’.
  8. h. Petugas menyerahkan catatan pinggir pengangkatan anak kepada pemohon melalui loket Pengambilan.

3 ( Tiga ) jam.

Tidak dipungut biaya

Catatan Pinggir pada kutipan akta kelahiran

1.   Kotak saran

2.   Facebook(Dukcapil Mabar)

3.   Aplikasi E-Lapor

4.   Website:capilduk.manggaraibaratkab.go.ig

5.   Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat

Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut :

1.   Cek di tempat

2.   Koordinasi internal

3.   Koordinasi eksternal

   4.Tindak lanjut dan solusi permasalahan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan pengangkatan anak "