Pencatatan Kematian bagi Warga Negara Indonesia

No. SK: NOMOR : DUKCAPIL. 470 /288.a / VI /2022

  1. a. Surat Keterangan Kematian dari Dokter /Kepala Desa / Lurah;
  2. b. foto copy KK/KTP-el.

  1. a. Petugas loket menerima berkas dan memeriksa kelengkapan berkas, kalau lengkap dilanjutkan dengan mengisi formulir oleh pemohon kalau kurang lengkap dikembalikan untuk diperbaiki/dilengkapi.
  2. b. Petugas verifikasi memvalidasi data, kalau lengkap dan benar dilanjutkan, kalau tidak lengkap atau tidak benar,dikembalikan kepada pemohon disertai catatan hasil verifikasi.
  3. c. Berkas yang telah diverifikasi dan divalidasi selanjutnya dicatatkan dalam buku penerimaan
  4. d. Operator meng-entry data dalam aplikasi untuk selanjutnya mencetak kutipan akta dan register.
  5. e. Pembubuhan paraf persetujuan oleh kepala seksi dan kepala bidang
  6. f. Penandatanganan dokumen kutipan akta dan register oleh pejabat pencatatan sipil
  7. g. Petugas loket mencatat dalam buku pengambilan akta dan menyerahkan kutipan akta kepada pemohon

3 ( Tiga ) jam.

Tidak dipungut biaya

Akta Kematian

1.               Kotak saran

2.               Facebook(Dukcapil Mabar)

3.               Aplikasi E-Lapor

4.               Website:capilduk.manggaraibarkab.go.id

5.               Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat

Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut :

1.               Cek di tempat

2.               Koordinasi internal

3.               Koordinasi eksternal

   4.Tindak lanjut dan solusi permasalahan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Kematian bagi Warga Negara Indonesia"