Pelayanan Harfas Denma

No. SK: Kep/40/II/2022

  1. Subsi Harfas mendapat laporan dan disposisi atasan yang berkaitan dengan tugas yang akan dikerjakan.
  2. Berdasar laporan dari Satker apabila ada suatu kejadian yang sifatnya segera ditindaklanjuti karena situasi mengaharuskan/bahaya seperti instalasi yang berhubungan dengan konsleting.

  1. Mengecek kondisi yang akan dirawat atau diperbaiki.
  2. Melaporkan hasil pengecekan.
  3. Menindaklanjuti sesuai perintah dan disposisi pekerjaan
  4. Melaporkan hasil yang sudah ditindaklanjuti dan yang sudah dilakasanakan

HariSenin – Jumat

Pukul 07.30 – 15.00 WIB


Tidak dipungut biaya

Menyelenggarakan perawatan dan pemeliharaan bangunan/gedung, fasilitas, instalasi, sarana dan prasarana, Menyelenggarakan kebersihan dan keindahan lingkungan AAU, Menyiapkan tempat, fasilitas dan peralatan semua kegiatan dinas dan Melaksanakan pemeliharaan instalasi listrik, air dan AC (Air Conditioner)

a. Pengaduan saran dan masukkan dapat disampaikan melalui Surat / Nota Dinas ke Dandenma tembusan     Kasubsiharfasins.

    Alamat : Jl. Raya Solo - Yogyakarta, Maredan, Sendangtirto, Kec. Kalasan, KabupatenSleman, Daerah     Istimewa Yogyakarta 55281.

    Telepon : (0274) 486922

b. Melalui laman survey kepuasan pelanggan dengan tautan https://aau.ac.id/ .

c.  Kotak Saran

d.  Petugas informasi dan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Harfas Denma"