Pelayanan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik-Baru Untuk WNI

No. SK: 470/DKPS/KPTS/VIII/2022/012

  1. Telah berusia 17 tahun
  2. Fotocopy KK
  3. Melakukan perekaman biometrik

  1. Pemohon mempersiapkan permohonan Perekaman KTP Elektronik dengan menyerahkan KK (Kartu Keluarga) kepada Front office.
  2. Memeriksa Kelengkapan dan Kebenaran berkas dan kemudian menyerahkannya kepada Operator
  3. Meng – Entry data Ke dalam Aplikasi SIAK dan mencatat dalam buku harian
  4. Merekam pas photo, tanda tangan, sidik jari dan iris mata penduduk
  5. Verfikasi data telunjuk jari kiri dan kanan penduduk
  6. Pemohon menandatangani pernyataan kebenaran data secara elektronik
  7. Validasi hasil perekaman dengan sidik jari dan memastikan hasil perekaman tersimpan ke server
  8. Mengarsipkan berkas dan memberikan bukti perekaman berupa ktp-el kepada penduduk.

Hari Senin sampai dengan Kamis

  • Permohonan yang masuk dari pukul 08.00 s/d 11.00 dan dinyatakan sudah lengkap dan benar sudah dapat diambil besok harinya (hari kerja).
  • Permohonan yang masuk di atas pukul 11.00 dan dinyatakan sudah lengkap dan benar sudah dapat diambil dua hari kerja berikutnya. 

 Hari Jumat 

  • Permohonan yang masuk dari pukul 08.00 s/d 10.00 dan dinyatakan sudah lengkap dan benar sudah dapat diambil besok harinya (hari kerja). 
  • Permohonan yang masuk di atas pukul 10.00 dan dinyatakan sudah lengkap dan benar sudah dapat diambil dua hari kerja berikutnya.

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL)

Layanan website : https://disdukcapil.merantikab.go.id

Layanan Informasi melalui HP : +62 812-7656-067

Layanan Pengaduan melalui Whatsapp : 081275405144/081275405166

Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik-Baru Untuk WNI"