Paling lama 6 (enam) bulan sejak berkas keberatan diterima lengkap.
Tidak dipungut biaya
Surat Keputusan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi (Pasal 36 ayat 1a UU KUP) yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
1. Telepon : 1500200
2. Ponsel : (021) 1500200
3. Faksimile : (021) 5251245
4. Email : pengaduan@pajak.go.id
5. Twitter : @kring_pajak
6. Website : www.lapor.id
www.wise.kemenkeu.go.id
www.pengaduan.pajak.go.id
7. Chat pajak : www.pajak.go.id
8. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau Unit Kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
9. Whatsapp : 081366483053
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store