Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi (Pasal 36 Ayat 1A UU KUP)

  1. Formulir permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi (pasal 36 ayat 1a UU KUP);
  2. Permohonan diajukan untuk satu Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak menggunakan Bahasa Indonesia;
  3. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak;
  4. Mengemukakan jumlah tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi dalam Surat Tagihan Pajak menurut Wajib Pajak dengan disertai alasan;
  5. Surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP;

  1. Wajib Pajak datang langsung ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar;
  2. Wajib Pajak menemui petugas helpdesk untuk meminta checklist permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi. Dalam hal permohonan belum lengkap, petugas helpdesk mengembalikan berkas permohonan Wajib Pajak dan menginformasikan apa saja yang masih harus dilengkapi;
  3. c. Jika sudah dinyatakan lengkap dan mendapat checklist dari petugas helpdesk, Wajib Pajak mengambil nomor antrean;
  4. Wajib Pajak dipanggil ke loket berdasarkan antrean menggunakan pengeras suara;
  5. Wajib Pajak mendatangi Loket TPT dan menyerahkan checklist kelengkapan berkas, formulir permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi (pasal 36 ayat 1a UU KUP) dan dokumen yang disyaratkan;
  6. Petugas TPT merekam permohan tersebut;
  7. Wajib Pajak mendapatkan bukti penerimaan surat (BPS) yang disampaikan oleh petugas;
  8. KPP meneruskan berkas permohonan tersebut ke Kanwil Direktorat Jenderal Pajak;
  9. Penelitian akan dilakukan oleh Kanwil Direktorat Jenderal Pajak dalam waktu 6 (enam) bulan sejak berkas diterima secara lengkap dan akan diterbitkan Surat Keputusan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi (Pasal 36 ayat 1a UU KUP) oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
  10. Wajib Pajak menerima Surat Keputusan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi (Pasal 36 ayat 1a UU KUP) yang dikirimkan melalui jasa pengiriman pos tercatat;
  11. Proses selesai.

Paling lama 6 (enam) bulan sejak berkas keberatan diterima lengkap.

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi (Pasal 36 ayat 1a UU KUP) yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

1.    Telepon : 1500200

2.    Ponsel : (021) 1500200

3.    Faksimile : (021) 5251245

4.    Email : pengaduan@pajak.go.id

5.    Twitter : @kring_pajak            

6.    Website : www.lapor.id

www.wise.kemenkeu.go.id

www.pengaduan.pajak.go.id

7.    Chat pajak : www.pajak.go.id

8.    Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau Unit Kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak

9.    Whatsapp : 081366483053


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi (Pasal 36 Ayat 1A UU KUP)"