Keberatan

  1. Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
  2. Mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan;
  3. 1 (satu) keberatan diajukan hanya untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, untuk 1 (satu) pemotongan pajak, atau untuk 1 (satu) pemungutan pajak;
  4. Wajib Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum Surat Keberatan disampaikan;
  5. Diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal Surat ketetapan pajak dikirim;
  6. Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak;
  7. Surat Keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal Surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, Surat Keberatan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP;
  8. Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang-Undang KUP.

  1. Wajib Pajak datang langsung ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar;
  2. Wajib Pajak menemui petugas helpdesk untuk meminta checklist permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi. Dalam hal permohonan belum lengkap, petugas helpdesk mengembalikan berkas permohonan Wajib Pajak dan menginformasikan apa saja yang masih harus dilengkapi;
  3. Jika sudah dinyatakan lengkap dan mendapat checklist dari petugas helpdesk, Wajib Pajak mengambil nomor antrean;
  4. Wajib Pajak dipanggil ke loket berdasarkan antrean menggunakan pengeras suara;
  5. Wajib Pajak mendatangi Loket TPT dan menyerahkan checklist kelengkapan berkas, Surat Keberatan serta dokumen yang disyaratkan;
  6. Petugas TPT merekam berkas keberatan;
  7. Wajib Pajak mendapatkan bukti penerimaan surat (BPS) yang disampaikan oleh petugas;
  8. KPP meneruskan berkas permohonan tersebut ke Kanwil Direktorat Jenderal Pajak;
  9. Penelitian akan dilakukan oleh Kanwil Direktorat Jenderal Pajak dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak berkas diterima secara lengkap dan akan diterbitkan Surat Keputusan Keberatan;
  10. Wajib Pajak menerima Surat Keputusan Keberatan yang dikirimkan melalui jasa pengiriman pos tercatat;
  11. Proses selesai.

Paling lama 12 (dua belas) bulan sejak berkas keberatan diterima lengkap.

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Keberatan yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

1.    Telepon : 1500200

2.    Ponsel : (021) 1500200

3.    Faksimile : (021) 5251245

4.    Email : pengaduan@pajak.go.id

5.    Twitter : @kring_pajak            

6.    Website : www.lapor.id

www.wise.kemenkeu.go.id

www.pengaduan.pajak.go.id

7.    Chat pajak : www.pajak.go.id

8.    Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau Unit Kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak

9.    Whatsapp : 081366483053


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Keberatan"