Paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak Permohonan Surat Keterangan
Bebas (SKB) PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Tanah dan/atau Bangunan
diterima lengkap.
Tidak dipungut biaya
1. Surat Keterangan Bebas PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Tanah dan/atau Bangunan; atau 2. Penolakan Permohonan Surat Keterangan Bebas PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Tanah dan/atau Bangunan.
1. Telepon : 1500200
2. Ponsel : (021) 1500200
3. Faksimile : (021) 5251245
4. Email : pengaduan@pajak.go.id
5. Twitter : @kring_pajak
6. Website : www.lapor.id
www.wise.kemenkeu.go.id
www.pengaduan.pajak.go.id
7. Chat pajak : www.pajak.go.id
8. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau Unit Kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
9. Whatsapp : 081366483053
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store