Permohonan Surat Keterangan Bebas PPH Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan

  1. Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Tanah dan/atau Bangunan;
  2. Surat Pernyataan Berpenghasilan Di Bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak dan Jumlah Bruto Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan Kurang dari Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) atau Surat Pernyataan Hibah atau Surat Penyataan Pembagian Waris;
  3. Fotokopi KTP dan KK pembeli dan penjual yang berstatus Warga Negara Indonesia;
  4. Surat kuasa dan fotokopi KTP yang diberi kuasa untuk menyampaikan dan/atau mengambil dokumen dalam hal penyampaian permohonan penelitan dikuasakan;
  5. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan atau bukti penagihan Pajak Bumi dan Bangunan lainnya untuk tahun terakhir;
  6. Fotokopi seluruh faktur/bukti penjualan, bukti transfer dan/ atau fotokopi bukti penerimaan uang secara tunai yang telah ditandatangani pihak yang mengalihkan tanah dan/atau bangunan di atas meterai atau Akta Hibah atau Akta Waris;

  1. Wajib Pajak mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan mengambil nomor antrean;
  2. Wajib Pajak dipanggil ke loket berdasarkan antrean menggunakan pengeras suara;
  3. Wajib Pajak mendatangi Loket TPT dan menyerahkan permohonan surat keterangan bebas (SKB) PPh atas penghasilan dari pengalihan tanah dan/atau bangunan dan dokumen yang disyaratkan;
  4. Petugas TPT mengecek kelengkapan berkas permohonan;
  5. Dalam hal berkas permohonan tidak lengkap, berkas akan dikembalikan kepada Wajib Pajak dan Wajib Pajak dapat melengkapi berkas persyaratan tersebut sesuai arahan petugas;
  6. Dalam hal berkas permohonan lengkap, Wajib Pajak mendapatkan bukti penerimaan surat (BPS);
  7. Dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sejak berkas permohonan diterima lengkap, Wajib Pajak dapat mengambil langsung Surat Keterangan Bebas PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Tanah dan/atau Bangunan atau Penolakan Permohonan Surat Keterangan Bebas PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Tanah dan/atau Bangunan.
  8. Proses selesai.

Paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Tanah dan/atau Bangunan diterima lengkap.

Tidak dipungut biaya

1. Surat Keterangan Bebas PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Tanah dan/atau Bangunan; atau 2. Penolakan Permohonan Surat Keterangan Bebas PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Tanah dan/atau Bangunan.

1.    Telepon : 1500200

2.    Ponsel : (021) 1500200

3.    Faksimile : (021) 5251245

4.    Email : pengaduan@pajak.go.id

5.    Twitter : @kring_pajak            

6.    Website : www.lapor.id

www.wise.kemenkeu.go.id

www.pengaduan.pajak.go.id

7.    Chat pajak : www.pajak.go.id

8.    Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau Unit Kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak

9.    Whatsapp : 081366483053


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Keterangan Bebas PPH Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan"