Paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Surat permohonan Penelitian
Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh atas Pengalihan hak atas tanah
dan/atau bangunan atau Perubahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah
dan/atau Bangunan diterima lengkap.
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan atau Perubahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan
1. Telepon : 1500200
2. Ponsel : (021) 1500200
3. Faksimile : (021) 5251245
4. Email : pengaduan@pajak.go.id
5. Twitter : @kring_pajak
6. Website : www.lapor.id
www.wise.kemenkeu.go.id
www.pengaduan.pajak.go.id
7. Chat pajak : www.pajak.go.id
8. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau Unit Kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
9. Whatsapp : 081366483053
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store