Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPH Atas Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan Atau Perubahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah dan/atau Bangunan

  1. Surat permohonan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh atas Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau Perubahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan;
  2. Daftar pembayaran Pajak Penghasilan;
  3. Surat Pernyataan Tidak Wajib Menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak;
  4. Fotokopi KTP pembeli dan penjual yang berstatus Warga Negara Indonesia;
  5. Surat kuasa dan fotokopi KTP yang diberi kuasa untuk menyampaikan dan/atau mengambil dokumen dalam hal penyampaian permohonan penelitan dikuasakan;
  6. Surat Setoran Pajak yang sudah tertera Nomor Transaksi Penerimaan Negara dan Nomor Transaksi Bank/Nomor Transaksi Pos/Nomor Penerimaan Potongan atau sarana administrasi lainnya yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak;
  7. Fotokopi seluruh faktur/bukti penjualan, bukti transfer dan/ atau fotokopi bukti penerimaan uang secara tunai yang telah ditandatangani pihak yang mengalihkan tanah dan/atau bangunan di atas meterai;
  8. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan atau bukti penagihan Pajak Bumi dan Bangunan lainnya untuk tahun terakhir;
  9. Surat pernyataan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya yang telah diisi secara lengkap dan dibubuhi meterai.

  1. Wajib Pajak mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan mengambil nomor antrean;
  2. Wajib Pajak dipanggil ke loket berdasarkan antrean menggunakan pengeras suara;
  3. Wajib Pajak mendatangi Loket TPT dan menyerahkan permohonan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh atas Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau Perubahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan dan dokumen yang disyaratkan;
  4. Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen;
  5. Dalam hal berkas permohonan tidak lengkap, berkas akan dikembalikan kepada Wajib Pajak dan Wajib Pajak dapat melengkapi berkas persyaratan tersebut sesuai arahan petugas;
  6. Dalam hal berkas permohonan lengkap, Wajib Pajak mendapatkan bukti penerimaan surat (BPS);
  7. Petugas meneliti kebenaran formal pemenuhan kewajiban penyetoran PPh atas Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau Perubahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan;
  8. Wajib Pajak mendapatkan validasi apabila berdasarkan penelitian sudah sesuai, apabila belum sesuai membuat surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak.
  9. Petugas mengirimkan Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh atas Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan Atau Perubahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah dan/atau Bangunan kepada Wajib Pajak melalui jasa pengiriman pos tercatat atau Wajib Pajak dapat mengambil langsung berkas tersebut pada Loket TPT dengan menyerahkan bukti penerimaan surat (BPS) asli.
  10. Proses selesai.

Paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Surat permohonan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh atas Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau Perubahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan diterima lengkap.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan atau Perubahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan

1.    Telepon : 1500200

2.    Ponsel : (021) 1500200

3.    Faksimile : (021) 5251245

4.    Email : pengaduan@pajak.go.id

5.    Twitter : @kring_pajak            

6.    Website : www.lapor.id

www.wise.kemenkeu.go.id

www.pengaduan.pajak.go.id

7.    Chat pajak : www.pajak.go.id

8.    Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau Unit Kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak

9.    Whatsapp : 081366483053


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPH Atas Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan Atau Perubahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah dan/atau Bangunan"