Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Sistem Komputerisasi

  1. Surat permohonan izin pembubuhan tanda Bea Meterai lunas dengan sistem komputerisasi dengan mencantumkan saldo meterai bulan lalu, pembayaran bea meterai saat ini, dan jumlah pembayaran bea meterai ;
  2. Bukti Pembayaran atau SSP Lembar Ke-1 pelunasan Bea Meterai di muka minimal sebesar perkiraan jumlah dokumen yang harus dilunasi Bea Meterai setiap bulan, Kode Akun Pajak 411611 dan Kode Jenis Setoran 101.

  1. Wajib Pajak mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan mengambil nomor antrean;
  2. Wajib Pajak dipanggil ke loket berdasarkan nomor antrean menggunakan pengeras suara;
  3. Wajib Pajak mendatangi Loket TPT dan menyerahkan surat permohonan izin pembubuhan tanda bea meterai lunas dengan sistem komputerisasi;
  4. Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen serta memastikan Wajib Pajak mengajukan permohonan secara langsung disampaikan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak, tempat kedudukan Wajib Pajak, atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak;
  5. Dalam hal berkas permohonan belum lengkap, berkas tersebut akan dikembalikan kepada Wajib Pajak dan Wajib Pajak dapat melengkapi berkas tersebut sesuai arahan petugas;
  6. Dalam hal berkas permohonan telah lengkap, Wajib Pajak mendapatkan bukti penerimaan berkas (BPS).
  7. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak surat permohonan izin diterima lengkap, Wajib Pajak dapat mengambil langsung Surat Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Sistem Komputerisasi dengan menyerahkan BPS asli;
  8. Proses selesai.

Tujuh hari sejak surat permohonan izin diterima lengkap .

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Sistem Komputerisasi

1.    Telepon : 1500200

2.    Ponsel : (021) 1500200

3.    Faksimile : (021) 5251245

4.    Email : pengaduan@pajak.go.id

5.    Twitter : @kring_pajak            

6.    Website : www.lapor.id

www.wise.kemenkeu.go.id

www.pengaduan.pajak.go.id

7.    Chat pajak : www.pajak.go.id

8.    Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau Unit Kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak

9.    Whatsapp : 081366483053


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Sistem Komputerisasi"