Pelaporan SPT Masa PPN 1111 DM

  1. Induk SPT Masa PPN 1111 DM - Formulir 1111 DM (F.1.2.32.05);
  2. Lampiran SPT Masa PPN 1111 DM:
  3. Formulir 1111 A DM (D.1.2.32.13) - Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak;
  4. Formulir 1111 R DM (D.1.2.32.14) - Daftar Pengembalian BKP dan Pembatalan JKP oleh PKP yang Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan
  5. Bukti pembayaran berupa surat setoran pajak(SSP) atau bukti pemindahbukuan;
  6. USB yang berisi CSV dan bukti bayar yang telah discan dalam bentuk PDF;
  7. Surat penunjukan dengan dilampiri fotocopy KTP kedua belah pihak dalam hal yang melaporkan SPT bukan pengurus atau kartu pegawai dalam hal yang melaporkan karyawan.

  1. Wajib Pajak mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan mengambil nomor antrean.
  2. Wajib Pajak dipanggil ke loket berdasarkan antrean menggunakan pengeras suara.
  3. Wajib Pajak mendatangi Loket TPT dan menyerahkan SPT Masa PPN 1111 DMdan dokumen yang dilampirkan.
  4. Petugas TPT mengecek kelengkapan berkas SPT.
  5. Dalam hal berkas SPT lengkap, berkas tersebut akan dikembalikan kepada Wajib Pajak dan Wajib Pajak dapat melengkapi berkas tersebut sesuai arahan petugas.
  6. Dalam hal berkas SPT telah lengkap, Wajib Pajak mendapatkan bukti penerimaan (BPS).
  7. Proses selesai.

Paling lama 30 (tiga puluh) menit.

Tidak dipungut biaya

Bukti Penerimaan Surat (BPS)

1.    Telepon : 1500200

2.    Ponsel : (021) 1500200

3.    Faksimile : (021) 5251245

4.    Email : pengaduan@pajak.go.id

5.    Twitter : @kring_pajak            

6.    Website : www.lapor.id

www.wise.kemenkeu.go.id

www.pengaduan.pajak.go.id

7.    Chat pajak : www.pajak.go.id

8.    Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau Unit Kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak

9.    Whatsapp : 081366483053


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaporan SPT Masa PPN 1111 DM"