Pelaporan SPT Masa PPH Pasal 4 Ayat 2

  1. Induk SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2);
  2. Daftar Bukti Potong PPh Pasal 4 Ayat (2);
  3. Bukti Potong PPh Pasal 4 Ayat (2);
  4. Bukti Pembayaran berupa Surat Setoran Pajak (SSP) atau Bukti Pemindahbukuan;
  5. USB yang berisi CSV dan bukti bayar yang telah discan dalam bentuk PDF untuk pelaporan SPT elektronik;
  6. Surat penunjukan dengan dilampiri fotocopy KTP kedua belah pihak atau kartu pegawai dalam hal yang melaporkan karyawan dalam hal yang melaporkan SPT bukanpengurus.

  1. Wajib Pajak mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan mengambil nomor antrean.
  2. Wajib Pajak dipanggil ke loket berdasarkan antrean menggunakan pengeras suara.
  3. Wajib Pajak mendatangi Loket TPT dan menyerahkan SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat 2dan dokumen yang dilampirkan.
  4. Petugas TPT mengecek kelengkapan berkas SPT.
  5. Dalam hal berkas SPT lengkap, berkas tersebut akan dikembalikan kepada Wajib Pajak dan Wajib Pajak dapat melengkapi berkas tersebut sesuai arahan petugas.
  6. Dalam hal berkas SPT telah lengkap, Wajib Pajak mendapatkan bukti penerimaan (BPS).
  7. Proses selesai.

Paling lama 30 (tiga puluh) menit.

Tidak dipungut biaya

Bukti Penerimaan Surat (BPS)

Paling lama 30 (tiga puluh) menit.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaporan SPT Masa PPH Pasal 4 Ayat 2"