Pelaporan SPT Masa PPH Pasal 22

  1. Induk SPT Masa PPh Pasal 22;
  2. Daftar SSP PPh Pasal 22 tertentu;
  3. Daftar bukti pemungutan PPh Pasal 22;
  4. Bukti pemungutan PPh Pasal 22;
  5. Bukti pembayaran negara/bukti PBK;
  6. Bukti Pembayaran berupa Surat Setoran Pajak (SSP) atau Bukti Pemindahbukuan;
  7. USB yang berisi CSV dan bukti bayar yang telah discan dalam bentuk PDF;
  8. Surat penunjukan dengan dilampirkan fotokopi KTP kedua belah pihak atau fotokopi kartu pegawai dalam hal yang melaporkan SPT bukan pengurus.

  1. Wajib Pajak mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan mengambil nomor antrean.
  2. Wajib Pajak dipanggil ke loket berdasarkan antrean menggunakan pengeras suara.
  3. Wajib Pajak mendatangi Loket TPT dan menyerahkan SPT Masa PPh Pasal 22dan dokumen yang dilampirkan.
  4. Petugas TPT mengecek kelengkapan berkas SPT.
  5. Dalam hal berkas SPT lengkap, berkas tersebut akan dikembalikan kepada Wajib Pajak dan Wajib Pajak dapat melengkapi berkas tersebut sesuai arahan petugas.
  6. Dalam hal berkas SPT telah lengkap, Wajib Pajak mendapatkan bukti penerimaan (BPS).
  7. Proses selesai.

Paling lama 30 (tiga puluh) menit.

Tidak dipungut biaya

Bukti Penerimaan Surat (BPS)

1.    Telepon : 1500200

2.    Ponsel : (021) 1500200

3.    Faksimile : (021) 5251245

4.    Email : pengaduan@pajak.go.id

5.    Twitter : @kring_pajak            

6.    Website : www.lapor.id

www.wise.kemenkeu.go.id

www.pengaduan.pajak.go.id

7.    Chat pajak : www.pajak.go.id

8.    Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau Unit Kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak

9.    Whatsapp : 081366483053


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaporan SPT Masa PPH Pasal 22"