Izin Pengumpulan Uang dan Barang

  1. 1. Surat Permohonan
  2. 2. Foto Kopi KTP Pemohon/ Direktur perusahaan
  3. 3. Fotokopi NPWP Direktur
  4. 4. Fotokopi NPWP Perusahaan
  5. 5. Surat Kuasa dari Direktur perusahaan apabila permohonan izin dikuasakan
  6. 6. Permohonan serta Rekomendasi dari Wali dan Camat setempat
  7. 7. Profil Perusahaan meliputi Akta Pendirian dan perubahan terakhir yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, komposisi kepemilikan saham, susunan pengurus dan bidang usaha perusahaan
  8. 8. NIB
  9. 9. Kegiatan Sosial terkahir yang telah dilaksanakan
  10. 10. Maksud dan Tujuan pengumpulan sumbangan
  11. 11. Mekanisme penyaluran
  12. 12. Mekanisme penyelenggaraan
  13. 13. Rincian pembiayaan
  14. 14. Jangka Waktu dan Wilayah Penyelenggara

  1. 1. Pemohon/ Perusahaan meminta informasi tentang tentang Izin Pengumpulan Uang dan Barang, dan menyampaikan permohonan ke Pramu Pendaftaran (Front Office)
  2. 2. Pemohon menyampaikan permohonan Izin ke Loket Pendaftaran (Front Office) Front Office : • Memeriksa kelengkapan permohonan izin jika lengkap maka di beri resi penerimaan berkas, dan di lanjutkan ke bagian proses untuk ditindaklanjuti • Bila permohonan tidak lengkap maka dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  3. 3. Bagian Proses : • Mempelajari berkas permohonan bila perlu dilakukan pembahasan dengan Tim Teknis, jika tidak perlu, langsung ke tahap proses • Membuat Surat Undangan kepada Tim Teknis untuk dilakukan pembahasan • Dari hasil pembahasan Tim Teknis dibuat ? Pemeriksaan lapangan yang dituangkan dalam Berita Acara ? Rekomendasi Tim Teknis
  4. 4. Rekomendasi Teknis apakah diizinkan ditangguhkan atau ditolak, bila disetujui maka dibuatkan surat peretujuan dan berkas dikirimkan ke bagian proses untuk ditindaklanjuti, ditangguhkan jika dalam proses pemenuhan komitmen belum terpenuhi dan dibuatkan surat penangguhan, ditolak jika tidak terpenuhi seluruh komitmen, maka berkas permohonan dikembalikan kepada pemohon, dengan dibuatkan Surat Penolakan
  5. 5. Pemroses Perizinan mengolah pembuatan Izin Pengumpulan Uang dan Barang
  6. 6. Proses Pemeriksaan dan Pemarafan oleh Kasi Pelayanan Perizinan, Kabid Pelayanan Perizinan, Sekdis dan Penandatanganan izin oleh Kepala Dinas.
  7. 7. Pemroses Perizinan menyerahkan Dokumen Izin Pengumpulan Uang dan Barang ke Front Office
  8. 8. Front Office memberitahukan kepada pemohon bahwa Izin Pengumpulan Uang dan Barang sudah bisa di ambil
  9. 9. Front Office menyerahkan Izin Pengumpulan Uang dan Barang) Kepada Pemohon.

30 menit pemohon mengisi formulir permohonan, 30 menit petugas loket memeriksa kelengkapan berkas, 3 hari di OPD teknis, 2 jam membuat, memeriksa dan memaraf draft izin, 30 menit registrasi izin, 30 menit memberitahukan dan menyerahkan dokumen izin kepada pemohon.

 


Tidak dipungut biaya

Izin Pengumpulan Uang dan Barang

Nama Petugas Pengaduan : Aktiva Rindang Sari

No Hp/WA : (0754) 451579

Pengaduan Pusat : 1708 / www.lapor.go.id

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pengumpulan Uang dan Barang"