Pengembalian Kelebihan Pajak

  1. Surat Pemberitahuan Nomor Rekening dalam Negeri;
  2. Fotokopi Buku Rekening Wajib Pajak;
  3. Fotokopi KTP dan NPWP Wajib Pajak.

  1. Wajib Pajak menerima Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, Putusan Banding, Putusan Peninjauan Kembali, Surat Keputusan Keberatan dan Non-keberatan atau Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran PBB;
  2. Wajib Pajak menerima Surat Permintaan Nomor Rekening Dalam Negeri;
  3. Wajib Pajak mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP);
  4. Petugas TPT mengecek kelengkapan berkas;
  5. Dalam hal berkas permohonan tidak lengkap, berkas akan dikembalikan kepada Wajib Pajak dan Wajib Pajak dapat melengkapi berkas persyaratan tersebut sesuai arahan petugas;
  6. Dalam hal berkas permohonan telah lengkap, Wajib Pajak mendapatkan bukti penerimaan surat (BPS) yang diserahkan oleh petugas;
  7. Petugas membuat register dan mengiriman Surat Pemberitahuan Nomor Rekening dalam Negeri kepada Asisten Penyuluh Pajak;
  8. Asisten Penyuluh Pajak melakukan penelitian dan membuat nota penghitungan atas kelebihan pajak tersebut untuk diterbitkan SKPKPP dan selanjutnya diterbitkan SPMKP;
  9. Apabila tidak memenuhi persyaratan penelitian maka akan terbit surat pemberitahuan SPMKP tidak dapat diterbitkan;
  10. Apabila memenuhi persyaratan maka nota penghitungan dan SKPKPP tersebut dikirim ke pelayanan untuk diterbitkan SPMKP;
  11. Petugas Pelayanan mencetak SPMKP dan mengirimkan ke KPPN untuk dilakukan proses transfer kelebihan pajak tersebut ke rekening Wajib Pajak;
  12. Petugas Pelayanan mengirmkan SKPKPP dan SPMKP kepada wajib pajak setelah dilakukan transfer melalui KPPN;
  13. Proses selesai.

1.     SKPKPP diterbitkan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, Putusan Banding, Putusan Peninjauan Kembali, Surat Keputusan Keberatan dan Non-keberatan atau Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran PBB;

2.    SPMKP diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal SKPKPP.


Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

1.    Telepon : 1500200

2.    Ponsel : (021) 1500200

3.    Faksimile : (021) 5251245

4.    Email : pengaduan@pajak.go.id

5.    Twitter : @kring_pajak            

6.    Website : www.lapor.id

www.wise.kemenkeu.go.id

www.pengaduan.pajak.go.id

7.    Chat pajak : www.pajak.go.id

8.    Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau Unit Kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak

9.    Whatsapp : 081366483053


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengembalian Kelebihan Pajak"