1. SKPKPP diterbitkan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, Putusan Banding, Putusan Peninjauan Kembali, Surat Keputusan Keberatan dan Non-keberatan atau Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran PBB;
2. SPMKP diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal SKPKPP.
Tidak dipungut biaya
Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
1. Telepon : 1500200
2. Ponsel : (021) 1500200
3. Faksimile : (021) 5251245
4. Email : pengaduan@pajak.go.id
5. Twitter : @kring_pajak
6. Website : www.lapor.id
www.wise.kemenkeu.go.id
www.pengaduan.pajak.go.id
7. Chat pajak : www.pajak.go.id
8. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau Unit Kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
9. Whatsapp : 081366483053
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store