Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak Bagi Wajib Pajak Persyaratan Tertentu (Pasal 17D UU KUP)

  1. SPT Tahunan Lebih bayar dan kelengkapannya;
  2. SPT Masa Lebih Bayar dan kelengkapannya.

  1. Wajib Pajak melaporkan SPT Tahunan atau SPT Masa PPN dengan status Lebih Bayar Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak;
  2. Petugas Monitoring SPT Lebih Bayar melakukan monitoring SPT Lebih Bayar setiap hari;
  3. Dalam hal terdapat Wajib Pajak yang melaporkan SPT Tahunan atau SPT Masa Lebih Bayar Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak bagi Wajib Pajak Persyaratan Tertentu (Pasal 17D UU KUP), petugas membuat Nota Dinas dan mengirimkan SPT Lebih Bayar tersebut kepada Asisten Penyuluh;
  4. Asisten Penyuluh melakukan penelitian terhadap SPT tersebut.
  5. Apabila tidak memenuhi persyaratan maka SPT tersebut diteruskan ke Seksi pemeriksaan;
  6. Apabila memenuhi persyaratan maka dibuat Uraian Penelitian dan Kepala Seksi Pelayanan menugaskan Pelaksana Pelayanan untuk mencetak Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak;
  7. Dalam jangka waktu lima belas hari kerja sejak tanggal diterimanya SPT LB PPh Orang Pribadi atau satu bulan sejak tanggal diterimanya SPT LB PPh Badan dan SPT LB PPN, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak diterbitkan dan dikirimkan kepada Wajib Pajak melalui jasa pengiriman pos tercatat.
  8. Proses selesai.

a.    PPh OP : 15 hari kerja

b.    PPh Badan : 1 bulan

c.    PPN : 1 bulan

sejak tanggal bukti penerimaan elektronik (BPE).

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak

1.    Telepon : 1500200

2.    Ponsel : (021) 1500200

3.    Faksimile : (021) 5251245

4.    Email : pengaduan@pajak.go.id

5.    Twitter : @kring_pajak            

6.    Website : www.lapor.id

www.wise.kemenkeu.go.id

www.pengaduan.pajak.go.id

7.    Chat pajak : www.pajak.go.id

8.    Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau Unit Kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak

9.    Whatsapp : 081366483053


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak Bagi Wajib Pajak Persyaratan Tertentu (Pasal 17D UU KUP)"