Permohonan Pemindahbukuan

  1. Formulir Permohonan Pemindahbukuan;
  2. Asli SSP (lembar ke-1), asli SSPCP (lembar ke-1), asli Bukti Pbk (lembar ke-1), atau Bukti Penerimaan Negara

  1. Wajib Pajak mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP);
  2. Wajib Pajak mengisi formulir permohonan pemindahbukuan dengan lengkap dan benar serta mengambil nomor antrean;
  3. Wajib Pajak dipanggil ke loket berdasarkan antrean menggunakan pengeras suara;
  4. Wajib Pajak mendatangi Loket TPT dan menyerahkan formulir permohonan pemindahbukuandan dokumen yang disyaratkan;
  5. Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen;
  6. Dalam hal berkas permohonan tidak lengkap, berkas akan dikembalikan kepada Wajib Pajak dan Wajib Pajak dapat melengkapi berkas persyaratan tersebut sesuai arahan petugas;
  7. Dalam hal berkas permohonan lengkap, Wajib Pajak mendapatkan bukti penerimaan surat (BPS);
  8. Dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) harisetelah permohonan diterima lengkap, Wajib Pajak mendatangi TPT untuk mengambil langsung Bukti Pemindahbukuan dengan menyerahkan BPS asli.
  9. Proses selesai.

Dua puluh satu hari setelah permohonan diterima secara lengkap (tanggal BPS).

Tidak dipungut biaya

Bukti Pemindahbukuan

1.    Telepon : 1500200

2.    Ponsel : (021) 1500200

3.    Faksimile : (021) 5251245

4.    Email : pengaduan@pajak.go.id

5.    Twitter : @kring_pajak            

6.    Website : www.lapor.id

www.wise.kemenkeu.go.id

www.pengaduan.pajak.go.id

7.    Chat pajak : www.pajak.go.id

8.    Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau Unit Kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak

9.    Whatsapp : 081366483053


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pemindahbukuan"