Surat Keterangan Fiskal (SKF)

  1. Permohonan Surat Keterangan Fiskal
  2. Telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir dan fotokopi bukti pelaporan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak terakhir;
  3. Telah menyampaikan SPT Masa PPN untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir dan fotokopi bukti pelaporan SPT Masa untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhiryang sudah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
  4. Tidak mempunyai Utang Pajak di KPP tempat Wajib Pajak Pusat maupun Wajib Pajak Cabang terdaftar, atau mempunyai Utang Pajak namun atas keseluruhan Utang Pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang KUP;
  5. Tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana di bidang perpajakan yaitu pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, penyidikan, atau penuntutan.

  1. Wajib Pajak mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan mengambil nomor antrean;
  2. Wajib Pajak dipanggil ke loket berdasarkan antrean menggunakan pengeras suara;
  3. Wajib Pajak mendatangi Loket TPT dan menyerahkan permohonan SKFdan dokumen yang disyaratkan;
  4. Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen;
  5. Dalam hal berkas permohonan tidak lengkap, berkas akan dikembalikan kepada Wajib Pajak dan Wajib Pajak dapat melengkapi berkas persyaratan tersebut sesuai arahan petugas;
  6. Dalam hal berkas permohonan telah lengkap, Wajib Pajak mendapatkan bukti penerimaan berkas (BPS).
  7. Dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja setelah surat permohonan izin diterima lengkap, Wajib Pajak dapat mengambil langsung Surat Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Sistem Komputerisasi dengan menyerahkan BPS asli;
  8. Proses selesai.

Tiga hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap (tanggal BPS).

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Fiskal (SKF)

1.    Telepon : 1500200

2.    Ponsel : (021) 1500200

3.    Faksimile : (021) 5251245

4.    Email : pengaduan@pajak.go.id

5.    Twitter : @kring_pajak            

6.    Website : www.lapor.id

www.wise.kemenkeu.go.id

www.pengaduan.pajak.go.id

7.    Chat pajak : www.pajak.go.id

8.    Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau Unit Kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak

9.    Whatsapp : 081366483053


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Fiskal (SKF)"