KBLI 47721 Perdagangan Eceran Barang Dan Obat Farmasi Untuk Manusia Di Apotek - 47842 /Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Farmasi

  1. a. Administrasi (dokumen asli yang discan dan digabung menjadi satu file pdf) :
  2. 1. Surat Perjanjian Kerja Sama antara pemilik usaha dengan Apoteker yang disahkan oleh notaris (untuk pelaku usaha Apotek nonperseorangan).
  3. 2. Bukti pembayaran PBB tahun terakhir.
  4. 3. Bukti kepemilikan tempat usaha (jika milik sendiri berupa SHM, jika bukan milik sendiri berupa Akta Notaris Sewa/Pinjam Pakai).
  5. 4. Surat Pernyataan komitmen untuk melaksanakan registrasi apotek di aplikasi SIPNAP (sipnap.kemkes.go.id).
  6. 5. Persyaratan Perpanjangan dan Perubahan Izin (Perubahan izin : jika terjadi perubahan Apoteker Penanggung Jawab, perubahan Nama Apotek, perubahan alamat/lokasi, perubahan nama pelaku usaha) :
  7. 1. Pelaporan terakhir.
  8. 2. Dokumen izin yang masih berlaku / izin lama yang asli
  9. 3. Self Assessment penyelenggaraan apotek melalui aplikasi SIMONA (simona.kemkes.go.id).
  10. 4. Data dokumen yang mengalami perubahan.
  11. b. Lokasi :
  12. 1. Informasi geotag (titik koordinat lokasi) apotek.
  13. 2. Informasi terkait lokasi apotek (misalnya di pusat perbelanjaan, apartemen, perumahan, perkantoran, dll).
  14. 3. Informasi bahwa apotek tidakberada di dalam lingkungan rumah sakit.
  15. c. Bangunan : Denah bangunan yang menginformasikan pembagian ruang dan ukuran ruang apotek
  16. d. Sarana, prasarana dan peralatan :
  17. 1. Data sarana, prasarana dan peralatan.
  18. 2. Foto papan nama apotek. Posisi pemasangan wajib pada bagian depan bangunan, jelas dan mudah dibaca. Memuat informasi paling sedikit berupa nama, nomor Izin, dan alamat apotek.
  19. 3. Foto papan nama praktik apoteker. Posisi pemasangan wajib pada bagian depan bangunan, jelas dan mudah dibaca. Memuat informasi paling sedikit berupa nama, nomor SIP, dan jadwal praktik apoteker.
  20. e. SDM :
  21. 1. Data Penanggung Jawab berupa KTP, STRA, SIPA.
  22. 2. Surat Pernyataan Apoteker Penanggung Jawab (surat pernyataan kesediaan menjadi penangung jawab hanya pada satu sarana diatas kertas bermaterai).
  23. 3. SIP seluruh tenaga kesehatan.

  1. -

9 (sembilan) hari kerja


Tidak dipungut biaya

Izin Apotek

1.  Customer Service

2.  Kotak Saran

3.  Alamat Kantor

4.  E-mail

5.  Website

6.  Media Sosial

7.   Telp. Fax

 

: Loket Pengaduan

: Loket Pelayanan Perizinan

: Jl. Dr. Susilo No. 2 Kel. Sumur Batu Kec. Telukbetung Utara Kota Bandar Lampung

: secretariat@dpmptsp.bandarlampungkota.go.id

: https://dpmptsp.bandarlampungkota.go.id

: Whatsapp Pengaduan - 081292946724

: (0721) 476362 Faksimile (0721) 476362


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dpmptsp.bandarlampungkota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "KBLI 47721 Perdagangan Eceran Barang Dan Obat Farmasi Untuk Manusia Di Apotek - 47842 /Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Farmasi"