Paling lama 12 (dua belas) bulan sejak permohonan diterima
lengkap (tanggal BPS).
Tidak dipungut biaya
1. Surat Keputusan Penghapusan NPWP; atau 2. Surat Penolakan Penghapusan NPWP.
1. Telepon : 1500200
2. Ponsel : (021) 1500200
3. Faksimile : (021) 5251245
4. Email : pengaduan@pajak.go.id
5. Twitter : @kring_pajak
6. Website : www.lapor.id
www.wise.kemenkeu.go.id
www.pengaduan.pajak.go.id
7. Chat pajak : www.pajak.go.id
8. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau Unit Kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
9. Whatsapp : 081366483053
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store