Pelayanan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP)

No. SK: 702/ 31.3 /33.01/2024

  1. a. Petani yang tergabung dalam kelompok tani.
  2. b. Petani yang memiliki lahan sawah dan melakukan usaha budidaya tanaman padi pada lahan paling luas 2 (dua) hektar per pendaftaran per musim tanam (MT).
  3. Petani penggarap lahan sawah dan melakukan usaha budidaya tanaman padi pada lahan paling luas 2 (dua) hektar per pendaftaran per MT.
  4. d. Petani pemilik atau penggarap lahan sawah yang mendaftar harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  5. e. Diutamakan petani yang mendapatkan bantuan pemerintah (KUR, Sapras, Saprodi, dan lain-lain).
  6. a. Lahan beririgasi teknis, irigasi setengah teknis, irigasi desa dan irigasi sederhana.
  7. b. Lahan rawa pasang surut atau lebak yang telah memiliki sistem tata air yang berfungsi dengan baik.
  8. Lahan sawah tadah hujan yang tersedia sumber-sumber air permukaan atau air tanah.

  1. 1. Tertanggung difasilitasi oleh petugas pertanian dalam mengisi formulir pendaftaran digital pada aplikasi SIAP sesuai dengan formulir yang telah disediakan (Form AUTP-1) pada akun PPL.
  2. 2. Koordinator Kostra Tani/BPP/UPTD membuat rekapitulasi peserta asuransi (Form AUTP-2) berikut kelengkapannya (asli Form AUTP-1) dan disampaikan ke Dinas Pertanian Kabupaten/Kota untuk menjadi dasar keputusan penetapan Peserta Definitif (Form AUTP-3)
  3. 3. Perusahaan Asuransi Pelaksana melakukan assesment data pendaftaran peserta AUTP.
  4. 4. Premi swadaya dibayarkan ke rekening Perusahaan Asuransi Pelaksana (penanggung)
  5. 5. Polis asuransi diterbitkan secara otomatis melalui aplikasi SIAP yang memuat nama Kelompok Tani dan nama petani peserta, pemberitahuan aktifasi polis disampaikan menggunakan SMS blasting melalui nomor telepon kelompok tani yang didaftarkan.
  6. 6. Dinas Pertanian Kabupaten/Kota membuat Daftar Peserta Definitif (DPD) AUTP. Selanjutnya, Dinas Pertanian Kabupaten/Kota mengunggah (upload) penetapan DPD melalui aplikasi SIAP (Konsideran dan Lampiran Form AUTP-3).
  7. 7. Dinas Pertanian Provinsi membuat rekapitulasi DPD dari masing-masing Kabupaten/Kota melalui aplikasi SIAP seperti (Form AUTP-4).

Bila dokumen persyaratan sudah lengkap, langsung bisa diproses

Rp 36.000 Per hektar Per satu musim tanam

1. Bantuan Premi AUTP 80%

dipertatulungagung.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dipertatulungagung.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP)"