Tugas Belajar Dosen PNS Dipekerjakan (dpk)

No. SK: 287/LL6/OT/2021

  1. Surat permohonan dari dosen PNS Dpk yang bersangkutan;
  2. Dosen PNS Dpk di lingkungan Kementerian;
  3. Sehat jasmani dan rohani;
  4. Penilaian Prestasi kerja (PPK) minimal 2 (dua) tahun terakhir bernilai baik;
  5. Mendapat rekomendasi dari homebase asal;
  6. Lulus seleksi/tes yang diwajibkan untuk program tugas belajar atau rekomendasi dari perguruan tinggi tempat tugas belajar dilaksanakan;
  7. Menandatangani perjanjian tugas belajar sesuai dengan ketentuan;
  8. Adanya jaminan pembiayaan tugas belajar;
  9. Mendapat persetujuan Sekretariat Negara Republik Indonesia untuk tugas belajar ke luar negeri;
  10. Mendapat rekomendasi dari atasan langsung mengenai bidang studi linier yang akan ditempuh sesuai dengan tugas pekerjaannya;
  11. Tidak sedang : a. Menjalani cuti di luar tanggungan negara; b. Melaksanakan tugas secara penuh di luar instansi induknya; c. Menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana kejahatan; d. Mengajukan keberatan ke badan pertimbangan kepegawaian (BAPEK) atau upaya hukum (gugatan) ke pengadilan terkait dengan penjatuhan hukuman disiplin; e. Dalam proses penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat; f. Menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; g. Dalam proses perkara pidana, baik tindak pidana kejahatan maupun pelanggaran; h. Melaksanakan kewajiban ikatan dinas setelah tugas belajar; dan i. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan penjenjangan;
  12. Tidak pernah : a. Gagal dalam tugas belajar yang disebabkan oleh kelalaiannya; dan b. Dibatalkan mengikuti tugas belajar karena kesalahannya.

  1. Dosen pengusul menyiapkan berkas usulan ke pimpinan PTS;
  2. Pimpinan PTS melakukan verfikasi/validasi dan mengajukan usulan ke LLDIKTI dengan datang langsung atau melalui jasa pengiriman;
  3. LLDIKTI memverifikasi/validasi usulan;
  4. Jika memenuhi persyaratan, LLDIKTI memproses usulan;
  5. LLDIKTI mengirimkan usulan ke ke Biro Sumber Daya Manusia Kemendikbud ditembuskan ke Pimpinan PTS pengusul;
  6. Biro SDM Kemendikbud memproses usulan;
  7. Biro SDM Kemendikbud menerbitkan Surat Keputusan;
  8. LLDIKTI menerima Surat keputusan;
  9. Surat Keputusan diunggah di Sistem LLDIKTI 6 di master data/profil dosen yang bersangkutan;
  10. Dokumen Surat Keputusan disampaikan ke dosen yang bersangkutan secara langsung atau melalui PTS

Dihitung sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Surat usulan Tugas Belajar dosen PNS dpk.

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara

tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :

Kepala LLDIKTI Wilayah VI

Alamat : Jl. Pawiyatan Luhur I/1, Bendan Dhuwur, Semarang

2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:

Telepon : 024-8317281, 8311521

Email : pengaduan.lldikti6@kemdikbud.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online