Pembuatan Kartu Tani Dan Penebusan Pupuk Bersubsidi

No. SK: 702/ 31.3 /33.01/2024

  1. 1. Petani harus terdaftar dalam kelompok tani (surat keterangan dari kelompok tani)
  2. 2. Luas lahan kurang dari 2 Ha
  3. 3. Copy e-KTP dan Kartu Keluarga
  4. 4. Copy akte kepemilikan tanah, bukti sewa tanah atau LMDH (bagi perambah hutan) yang disertai dengan Surat Perjanjian Kerjasama

  1. 1. Kelompok Tani mengusulkan kebutuhan pupuk bersubsidi kepada penyuluh di Desa.
  2. 2. Penyuluh merekap semua kebutuhan pupuk kelompok tani di masing masing wilayah binaan.
  3. 3. Penyuluh menyetorkan hasil rekapan kebutuhan pupuk kepada admin di BPP Kecamatan.
  4. 4. Admin BPP Kecamatan menginput kebutuhan pupuk bersubsidi masing masing kelompok tani melalui website E-RDKK.
  5. 5. Koordinator penyuluh melakukan verifikasi hasil inputan admin.
  6. 6. Kepala Seksi Pupuk melakukan verifikasi.
  7. 7. Kepala Bidang Sarana Prasaranan Pertanian melakukan Verifikasi.
  8. 8. Persetujuan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten.
  9. 9. Keluarlah data E-RDKK di Kabupaten.
  10. 10. Data E-RDKK selanjutnya dikirim ke Bank BNI.
  11. 11. Bank BNI siap menerbitkan kartu tani berdasarkan data E-RDKK.
  12. 12. Penyaluran Kartu Tani dari Bank BNI kepada petani.
  13. 13. Kios pengecer resmi menerima EDC (electronic data capture).
  14. 14. Petani membawa kartu tani ke kios pengecer resmi .
  15. 15. Petugas kios menggesek Kartu Tani ke mesin EDC dan petani memasukan PIN sebagai dasar transaksi
  16. 16. Apabila pada kartu tani terdapat saldo, kios akan memotong saldo secara langsung sesuai volume yang ditebus petani. Apabila tidak ada saldo pada Kartu Tani, petugas kios akan menyetorkan dana tersebut pada rekening Kartu Tani selanjutnya digunakan untuk transaksi pupuk bersubsidi
  17. 17. Apabila terjadi kendala saat transaksi petugas kios dapat menghubungi petugas Bank BNI
  18. 18. Dalam hal terjadi kendala transaksi petugas kios dapat mencatat penebusan pupuk bersubsidi tersebut dengan bukti print out transaksi error untuk selanjutnya dapat dikoordinasikan dengan Bank BNI untuk dilaporkan pada Tim Verifikasi Validasi Kecamatan

Waktu Penyelesaian normal adalah 6 hari kerja, tetapi tergantung dari pihak BNI 46 sebagai mitra pembuat kartu tani

Tidak dipungut biaya

Kartu tani yang dapat digunakan untuk menebus bantuan pupuk bersubsidi (melalui EDC)

1.      dipertatulungagung.go.id

2.      dipertatulungagung@yahoo.com

sarpras.dipertatulungagung@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dipertatulungagung.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Kartu Tani Dan Penebusan Pupuk Bersubsidi"