Kenaikan Pangkat / Golongan Dosen PNS dpk

No. SK: 287/LL6/OT/2021

  1. Surat pengantar dari PTS yang ditujukan ke Kepala LLDIKTI Wilayah VI;
  2. Surat Keputusan Kenaikan pangkat terakhir;
  3. Surat Keputusan Jabatan Fungsional Akademik dan PAK;
  4. Konversi NIP dari BKN (yang memiliki);
  5. Karpeg;
  6. Ijasah S1, S2, S3, Transkrip dan penyetaraan ijazah dari DIKTI untuk ijazah yang diperoleh dari perguruan tinggi di luar negeri;
  7. Surat Tugas Belajar/Perpanjangan Tugas Belajar/ Izin Belajar (jika ada);
  8. Surat Keputusan Pembebasan Sementara dari jabatan dosen (jika ada);
  9. Surat Keputusan Pengaktifan/Pengangkatan kembali (jika ada);
  10. SKP dan Penilaian Prestasi Kerja dua tahun terakhir;

  1. LLDIKTI menyampaikan surat pemberitahuan pembukaan periode pengusulan kenaikan pangkat di laman http://lldikti6.kemdikbud.go.id/
  2. Dosen menginput usulan melalui laman https://sistemlldikti6. kemdikbud.go.id/dosen/ dengan menggunakan akun masing-masing;
  3. Pimpinan PTS memverifikasi/validasi usulan melalui laman https://sistem-lldikti6.kemdikbud.go.id/view/ dan mengajukan ke LLDIKTI dengan menggunakan akun pimpinan;
  4. LLDIKTI memverifikasi/validasi usulan;
  5. Jika sesuai persyaratan, LLDIKTI memproses usulan;
  6. LLDIKTI mengirim usulan ke Biro SDM Kemendikbud;
  7. Biro SDM Kemendikbud memproses usulan dan meminta pertimbangan teknis ke BKN;
  8. BKN memberikan pertimbangan teknis;
  9. Biro SDM menerbitkan SK Kenaikan Pangkat dosen PNS berdasarkan pertimbangan teknis BKN;
  10. Biro SDM mengunggah SK kenaikan pangkat di aplikasi SIMPEG;
  11. LLDIKTI mengunduh SK di aplikasi SIMPEG;
  12. Surat Keputusan diunggah di Sistem LLDIKTI 6 di master data/profil dosen yang bersangkutan;
  13. Dokumen Surat Keputusan disampaikan ke dosen yang bersangkutan secara langsung atau melalui PTS.

Dihitung sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Surat usulan Kenaikan Pangkat ditujukan ke Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Biro Sumber Daya Manusia).

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara

tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :

Kepala LLDIKTI Wilayah VI

Alamat : Jl. Pawiyatan Luhur I/1, Bendan Dhuwur, Semarang

2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:

Telepon : 024-8317281, 8311521

Email : pengaduan.lldikti6@kemdikbud.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online