Layanan Kelembagaan Perguruan Tinggi Akademik (baru)

No. SK: 735/LL6/OT.02.02/2022

  1. Memiliki Akun SIAGA (BP, PT, Operator)
  2. Surat Permohonan Rekomendasi dari Badan Penyelenggara dan/atau Pemimpin PTS (Asli)
  3. Akta Notaris Pendirian Yayasan beserta seluruh Perubahannya jika pernah dilakukan perubahan (Salinan Pindai Berwarna)
  4. Surat Pengesahan Yayasan dari Kemkumham (Salinan Pindai Berwarna)
  5. Akta notaris tentang kesepakatan alih kelola PTS yang dilakukan, yang berisi kesepakatan tentang alih kelola PTS tersebut, termasuk kesepakatan tentang kelanjutan status mahasiswa, dosen tetap dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, hutang piutang (jika ada), penyerahan dokumen legalitas perguruan tinggi yang akan dialihkelolakan, serta dengan mencantumkan klausula yang menyatakan bahwa kesepakatan ini baru berlaku apabila izin alih kelola telah diterbitkan oleh Mendikbud (khusus alih kelola)
  6. Surat Keputusan ijin pendiiran PTS serta semua izin pembukaan program studi beserta semua perubahannya (kecuali untuk pendirian PTS baru)
  7. Persetujuan Badan Penyelenggara
  8. Pertimbangan Senat Perguruan Tinggi
  9. Intrumen Pembukaan Prodi (khusus pembukaan dan penambahan prodi baru)
  10. Kelengkapan dokumen persyaratan sesuai menu SIAGA

  1. Pemohon mengusulkan layanan kelembagaan PT Akademik melalui Sistem Informasi Kelembagaan (SIAGA)
  2. Pokja Kelembagaan LLDIKTI Wilayah VI akan mengevaluasi usulan tersebut, jika belum memenuhi syarat administratif, usulan akan dikembalikan kepada pengusul untuk diperbaiki
  3. Jika memenuhi syarat administrasi akan dilakukan tinjau lapangan oleh Tim Evaluasi Kinerja PT (khusus Perubahan Bentuk PTS, Perubahan Lokasi PTS, Pendirian PTS, Penggabungan PTS, dan Penyatuan PTS)
  4. Jika memenuhi syarat administratif, Pokja Kelembagaan akan menyampaikan Rekomendasi kepada Kepala Lembaga melalui Kepala Bagian Umum
  5. LLDIKTI Wilayah VI menerbitkan Surat Rekomendasi yang akan diunggah melalui SIAGA

Maksimal 10 hari kerja, dihitung sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Surat rekomendasi pendirian PTS

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Kepala Lldikti Wilayah VI Alamat : Jl. Pawiyatan Luhur I/1, Bendan Dhuwur, Semarang 

2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via: Telepon : 024-8317281, 8311521 Email : pengaduan.lldikti6@kemdikbud.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sistem.lldikti6.kemdikbud.go.id/